Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia merupakan wadah bagi setiap pengusaha yang bergerak di berbagai bidang usaha negara, swasta, dan koperasi.
Organisasi tersebut dibentuk oleh pemerintah guna membantu para pelaku usaha untuk memperluas peluang bisnisnya hingga luar negeri.
Menariknya, organisasi ini sudah terbentuk cukup lama dan memiliki banyak anggota yang tergabung ke dalamnya.
Lantas, apa itu Kadin Indonesia? Simak informasi mengenai Kadin Indonesia yang menarik untuk diketahui di bawah ini.
Apa itu Kadin Indonesia?
Pembentukan Kadin Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kadin Indonesia adalah wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia, baik di bidang usaha negara, koperasi, dan swasta.
Sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia, Kadin Indonesia berpesan untuk mewadahi kegiatan pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi pengusaha Indonesia.
Di setiap daerah Indonesia, terdapat beberapa Kadin daerah yang saling terhubung satu sama lain.
Sejarah singkat Kadin Indonesia
Kadin Indonesia didirikan pada tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I. Sebelumnya organisasi ini dikenal dengan nama Dewan Ekonomi Indonesia Pusat (DEIP) di tahun 1949.
Keberadaan organisasi ini baru diakui oleh pemerintah setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973.
Di tahun 1987, Kadin Indonesia dipertegas kembali melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 pada tanggal 24 September.
Peresmian tersebut diselenggarakan oleh pengusaha-pengusaha yang merupakan bagian dari Kadin dengan kerja sama bersama Dewan Koperasi Indonesia dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di tahun 2022, telah disahkan hasil penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia menjadi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha.
Keanggotaan Kadin Indonesia
Jaringan bisnis Kadin Indonesia sangat luas karena mencakup pelaku usaha dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.
Jaringan ini juga menjadikannya sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis dalam kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.
Lewat keanggotaan Kadin Indonesia, pelaku usaha bisa memperluas peluang bisnis hingga meningkatkan kemampuan berwirausahanya.
Dalam organisasi ini, terdapat empat jenis keanggotan Kadin Indonesia. Berikut penjelasannya.
- Anggota Biasa (AB): pengusaha Indonesia atau perusahaan
- Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro: anggota kadin di luar dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang terdiri dari Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro.
- Anggota Luar Biasa (ALB): Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perusahaan.
- Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum mempunyai hak dan kewajiban sebagai ALB.
Tugas Kadin Indonesia
Keberadaan Kadin Indonesia berperan penting dalam menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan perekonomian bangsa yang berdaya saing tinggi.
Tugas pokok Kadin Indonesia juga sudah dipaparkan secara lengkap pada Keppres No.18/2022 Pasal 10. Berikut rincian tugasnya.
- Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya.
- Melaksanakan komunikasi, konsultasi, dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha.
- Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijakan ekonomi dan investasi.
- Memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
- Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik di kalangan dunia usaha.
- Membina dan memberdayakan organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.
- Memberikan akreditasi kepada organisasi perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan Kadin Indonesia.
- Memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk penerbitan surat keterangan, penengahan, arbitrase, dan rekomendasi mengenai usaha Pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya sesuai kebutuhan dunia usaha, ataupun jasa-jasa layanan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah sepanjang diamanatkan oleh Pemerintah berdasarkan penilaian Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah setya memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa UU No.1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- Meningkatkan efisiensi dalam dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya.
- Mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan skala bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional, maupun internasional.
- Melakukan pendataan pada semua usaha negara, usaha koperasi, usaha swasta nasional dan asing, organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha di Indonesia sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh Kadin Indonesia.
- Memberikan pengakuan pada kepengurusan organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha di Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan Kadin sesuai dengan tingkatannya.
Logo Kadin Indonesia
Bentuk lambang
- Perahu layar, berwarna kuning emas.
- Tiga baris riak air dengan lima gelombang, berwarna biru; Perisai, yang dasarnya berwarna putih
- Bendera Indonesia di tengah perisai (bagi lambang Kadin Indonesia), dan lambang daerah masing-masing bagi setiap Kadinda.
- Dua ekor kuda mengapit perisai, berwarna kuning emas.
- Pita bersimpul, berwarna biru.
- Motto “Tabah, Jujur, Setia”. pada pita bersimpul.
Warna lambang
- Putih: Melambangkan kesucian, kegotongroyongan berdasarkan persaudaraan, persamaan idiil dan kesatuan.
- Merah: Melambangkan semangat yang dinamik dalam melaksanakan tugas, usaha dan kewajiban.
- Kuning emas: Melambangkan ketinggian mutu yang menjadi pegangan dan pedoman dalam melaksanakan usaha.
- Biru: Melambangkan kesetiaan, kejujuran jiwa, dan semangat dalam melaksanakan usaha mencapai kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi.
Demikian penjelasan mengenai apa itu Kadin Indonesia sebagai induk organisasi dagang terbesar di Indonesia. Semoga bermanfaat.