FINANCE

Bank Kustodian adalah Lembaga Penitipan Efek, Ini Fungsinya!

Berguna untuk mengamankan efek

Bank Kustodian adalah Lembaga Penitipan Efek, Ini Fungsinya!ilustrasi tugas bank kustodian (unsplash/towfiqu barbhuiya)
19 June 2024

Dalam dunia perbankan, terdapat Bank Kustodian yang familier di kalangan investor. Berbeda dengan bank umum lainnya, bank kustodian adalah perbankan yang bertugas menyimpan efek serta sertifikat berharga nasabahnya. 

Kehadiran bank kustodian penting dalam perannya dalam penyimpanan aset berharga investor. Dengan begitu, aset atau surat berharga yang diinvestasikan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Lantas, apa itu bank kustodian dan fungsinya? Berikut ulasan mengenai bank kustodian yang akan menambah wawasan Anda.

Pengertian bank kustodian

Dilansir Investopedia, bank kustodian adalah suatu lembaga keuangan yang menyimpan surat berharga nasabah untuk diamankan agar tidak dicuri atau hilang.

Ada beberapa aset yang bisa disimpan di sana, seperti saham, obligasi, hingga reksadana.

Selain memberikan perlindungan aset, bank kustodian juga kerap mengelola penyelesaian transaksi keuangan. 

Definisi tersebut juga selaras dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.24 tahun 2017. 

Kustodian dipahami sebagai lembaga penyedia jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, bank kustodian harus mendapatkan izin dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, seluruh kegiatannya diatur dan diawasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Fungsi bank kustodian

Secara umum, bank kustodian mempunyai dua fungsi utama, yaitu fungsi administratif dan pengawas manajer investasi. Berikut penjelasan setiap fungsi bank kustodian. 

1. Fungsi administrasi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bank kustodian memiliki fungsi utama untuk menyimpan efek dan surat berharga investor, terutama nasabah reksa dana.

Fungsi utama ini akan melakukan penyimpanan sehingga aset yang disimpan tersebut bisa terjaga dengan aman. Fungsi tersebut juga meliputi pencatatan, penyusunan laporan, dan pengelolaan dana terkait administrasi bagi investor. 

2. Pengawas manajer investasi

Selain menjalankan fungsi administrasi, bank kustodian juga mempunyai berguna sebagai pengawas manajer investasi. Lembaga kustodian memiliki posisi yang setara dengan manajer investasi sebagai pengelola dana.

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin manajer investasi tidak melakukan sesuatu yang merugikan investor. Jika terdeteksi melanggar, bank kustodian wajib memberikan peringatan hingga pelaporan kepada pihak OJK.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.