Cara Daftar Nikah Secara Online, Begini Prosedurnya!

Memudahkan proses administrasi

Cara Daftar Nikah Secara Online, Begini Prosedurnya!
ilustrasi pernikahan (unsplash.com/Andrew Itaga)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Menikah tentu menjadi momen bahagia yang banyak dinantikan oleh sebagian besar orang. Sebelum melaksanakan proses Pernikahan, biasanya pasangan calon pengantin diwajibkan untuk melakukan pendaftaran nikah terlebih dahulu.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, Kementerian Agama (Kemenag) melayani pendaftaran secara online. Adanya cara Daftar Nikah secara online tentu sangat memudahkan dalam proses administrasi.

Bagi Anda yang tidak mempunyai banyak waktu untuk mengurus secara offline, berikut langkah-langkah pendaftaran online yang bisa dijadikan panduan.

Syarat daftar nikah secara online

Sebelum mengetahui cara daftar nikah secara online, setiap calon pengantin harus mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dilansir laman kemenag.go.id, berikut beberapa syarat daftar nikah secara online yang harus dilengkapi.

  • N1 Surat Pengantar Nikah dari kelurahan atau desa
  • N3 Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 Surat Izin Orangtua jika calon pengantin usianya di bawah 21 tahun
  • Surat rekomendasi nikah di KUA
  • Surat akta cerai jika calon pengantin sudah cerai
  • Surat izin komandan jika calon pengantin dari TNI atau POLRI
  • Surat akta kematian jika calon pengantin telah ditinggal mati pasangan sebelumnya
  • Izin atau dispensasi dari pengadilan agama apabila calon suami atau istri umumnya di bawah 19 tahun dan izin poligami
  • Izin kedutaan besar untuk warga negara asing (WNA)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta lahir
  • Surat rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin
  • Pasfoto ukuran 2x3 dan 4x6.

Cara daftar nikah secara online

Lewat layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahan secara online. Berikut langkah lengkapnya:

  1. Bukalah situs https://simkah4.kemenag.go.id/ lewat browser
  2. Pada halaman beranda, klik tombol Masuk/Daftar
  3. Jika belum mempunyai akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  4. Silahkan masukan informasi mengenai email, nama, dan NIK di kolom yang tersedia
  5. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  6. Masukan kode OTP yang dikirimkan
  7. Lakukan login ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  8. Pilih menu Daftar Nikah pada Dashboard akun Simkah
  9. Masukan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
  10. Setelah itu, pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan
  11. Isilah nama calon pasangan, orangtua pasangan, dan wali nikah
  12. Unggah dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya
  13. Kemudian, unggah foto calon pengantin
  14. Terakhir, cetak bukti pendaftaran.

Seluruh proses pendaftaran secara online tidak dikenakan biaya alias gratis. Biaya layanan pernikahan juga bisa gratis dengan catatan pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Jika dilakukan di luar kantor KUA, calon pengantin harus membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu. 

Itulah cara daftar nikah secara online lengkap dengan syarat yang perlu dipersiapkan setiap calon pengantin. Selamat mencoba.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
AMDAL Jadi Kendala, Proyek Pabrik Chandra Asri Tertunda
Siapa Pemilik Le Minerale? Ini Profilnya
Ancam Mogok Kerja 2 Hari, KSPI Tolak Wacana PPN 12 Persen
Antisipasi ledakan Trafik Data, Jaringan AI Butuh Peningkatan
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024