NEWS

Ketahui Cara Ganti Tanda Tangan di KTP dan Syaratnya

Begini langkah lengkapnya

Ketahui Cara Ganti Tanda Tangan di KTP dan Syaratnyailustrasi tanda tangan (unsplash/docusign)
02 July 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki sebagai tanda pengenal warga negara Indonesia (WNI) yang bisa dimiliki sejak usia 17 tahun.

Di dalam KTP, terdapat informasi terkait identitas diri. Salah satu komponen penting di KTP yang kerap digunakan dalam layanan administrasi adalah Tanda Tangan. Tidak jarang, beberapa orang ingin mengganti tanda tangan di KTP karena alasan tertentu.

Namun, apa bisa menggantinya? Jika iya, bagaimana cara ganti tanda tangan di KTP? Temukan jawabannya di bawah ini.

Apakah tanda tangan di KTP bisa diganti?

Tidak sedikit masyarakat yang menanyakan apakah tanda tangan di KTP bisa diganti. Ternyata komponen tersebut bisa diganti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pada pasal 4 dijelaskan bahwa tanda tangan pemilik KTP-el bisa diganti karena termasuk elemen data dinamis.

Perlu diketahui bahwa data dinamis merujuk pada data yang mengalami perubahan susah untuk diprediksi karena sifatnya dapat berubah.

Maka dari itu, masyarakat yang ingin mengganti tanda tangan pada KTP diperbolehkan atau boleh diubah sesuai dengan aturan. 

Sebagai informasi, perubahan data di KTP seperti nama, agama, pekerjaan, foto, dan jenis kelamin juga diperbolehkan dalam peraturan tersebut.

Syarat ganti tanda tangan di KTP

Sebelum mengetahui cara ganti tanda tangan di KTP, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemiliknya. Berikut beberapa berkas pendukung yang bisa Anda persiapkan untuk memperlancar prosesnya. 

  • KTP asli dan fotokopi KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Jika tanda tangan sudah digunakan untuk berbagai layanan publik, Anda wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat permohonan.

Related Topics