Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Lebih Praktis!

Simak persyaratan dan langkah lengkapnya

Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Lebih Praktis!
ilustrasi membuat akta kelahiran online (unsplash/joseph frank)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang mencatat dan memberikan bukti hukum mengenai kelahiran seseorang. Dokumen tersebut akan sangat terpakai dalam keperluan administrasi dan hukum.

Untuk memudahkan masyarakat, pelayanan pengurusan akta kelahiran bagi bayi baru lahir maupun orang dewasa yang kehilangan bisa dilakukan secara online. Dengan melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa mengurusnya dengan mudah dan lebih praktis lewat aplikasi Dukcapil yang bisa diunduh dengan mudah

Bagi Anda yang terkendala waktu, berikut syarat dan cara membuat akta kelahiran online via aplikasi.

Syarat mengurus akta kelahiran online

Untuk bisa mengurus akta kelahiran secara online, terdapat sejumlah syarat umum yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan saat mengurus akta kelahiran secara online:

  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran atau fotokopi akta lama bila ingin mencetak yang baru
  • Akta nikah atau kutipan akta nikah
  • Kartu Keluarga (KK) penduduk yang akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • e-KTP orang tua atau wali atau pemohon
  • Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (PTJM)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (SPTJM)
  • Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Cara membuat akta kelahiran online lewat aplikasi

  1. Unduh aplikasi Dukcapil resmi sesuai kota atau kabupaten tempat Anda tinggal di Google Play Store, tetapi tidak semua Dukcapil regional memiliki layanan melalui aplikasi. Jika kasusnya demikian, Anda bisa menghubungi nomor WA Dukcapil regional Anda.
  2. Lakukan registrasi akun sesuai petunjuk yang ada di aplikasi
  3. Silahkan mengisi formulir yang disediakan dan unggah berkas-berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya
  4. Setelah mengisi formulir dan mengunggah berkas persyaratan, pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan
  5. Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan
  6. Kemudian, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran
  7. Pemohon akan menerima pemberitahuan lewat email atau WA mengenai status permohonan
  8. Terakhir, pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik. 

Cukup mudah bukan? Dengan mengikuti cara membuat akta kelahiran online tersebut, Anda tidak perlu repot mengurus dokumen terkait ke kantor pemerintah. Pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen pendukung sebagai syaratnya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

IDN Channels

Most Popular

Daftar Sektor Berpotensi Tuah Manfaat Program Prabowo-Gibran
Sritex (SRIL) Pailit, Bagaimana Nasib Investor Publik dan Sahamnya?
BEI dan Target IPO 2025, Juga Upaya Mewujudkannya
Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
52 K/L Belum Pungut Denda dan Kurang Bayar, Total Rp3,44 Triliun
Laba Bersih Kuartal III Anjlok 28%, Unilever Enggan Ikut Perang Harga