NEWS

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya

Ikuti langkah-langkahnya

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanyailustrasi tanah (unsplash/gautier pfeiffer)
11 June 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sertifikat Tanah warisan merupakan salah satu dokumen penting yang menandai aset pada suatu bidang tanah yang telah diwariskan pada ahli waris. Ketika ada ahli waris yang ingin membagi harta warisan tersebut, pemecahan sertifikat tanah kerap dilakukan.

Proses pemecahan atau pembagian atas suatu bidang tanah menjadi beberapa bagian dapat dipahami sebagai proses pemecahan tanah warisan. Hal tersebut bertujuan agar antara ahli waris tidak terjadi sengketa tanah di masa mendatang.

Lantas, bagaimana cara pecah sertifikat tanah warisan? Berikut prosedur dan langkah-langkah yang harus Anda perhatikan bila ingin melakukannya.

1. Membuat penetapan ahli waris di pengadilan

Cara pecah sertifikat tanah hanya bisa dilakukan apabila ahli waris atas harta tersebut berjumlah lebih dari satu orang. Tujuannya agar masing-masing ahli waris mendapatkan hak atas tanah tersebut dan diakui oleh negara.

Proses peralihan hak atas tanah tersebut juga harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 42 ayat 4 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam peraturan yang dimaksud, surat tanda bukti ahli waris dapat berupa akta keterangan hak mewaris, surat penetapan ahli waris, atau surat keterangan ahli waris. 

Adapun surat tanda bukti waris lainnya, seperti wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim atau ketua pengadilan surat pernyataan ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan. 

Untuk mendapatkan dokumen penetapan ahli waris, Anda bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pengadilan.

2. Mengajukan permohonan pemecahan sertifikat di kantor ATR/BPN

Setelah penetapan ahli waris telah dikeluarkan oleh pengadilan, Anda bisa mengajukan permohonan pemecahan sertifikat di kantor ATR/BPN sesuai domisili. Sebelum menuju kantor ATR/BPN, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Berdasarkan Permen Agraria/BPN 3/1997 Pasal 133 ayat (1), berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa ketika ingin mengajukan permohonan pecah sertifikat tanah.

  • Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan
  • Identitas pemohon
  • Persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.

Selain itu, ada beberapa syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yang dijelaskan dalam laman ATR/BPN secara lebih detail. Berikut persyaratannya:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas meterai 
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP 
  • Fotokopi identitas kuasa jika dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas
  • Sertifikat tanah asli
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Adapun keterangan tambahan yang perlu Anda perhatikan terkait persyaratan tersebut, yaitu sebagai berikut:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah 
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan sertifikat tanah.

Related Topics