Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Mana Saja?

Bebas biaya visa

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Mana Saja?
Ilustrasi visa (pexels/Natalia Vaitevich)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Visa menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan visa, Anda bisa masuk ke negara tujuan dengan izin tinggal sementara.

Untuk bisa mendapatkannya, seseorang biasanya harus membayar sejumlah biaya. Namun, ada beberapa negara yang membebaskan visa untuk pemilik Paspor Indonesia.

Diketahui ada 76 negara yang membebaskan visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival atau eTA untuk warga negara Indonesia (WNI)

Dilansir situs henleyglobal.com, berikut daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia.

Kawasan Asia

Di Benua Asia, terdapat beberapa negara bebas visa untuk paspor Indonesia. Berikut rincian negara yang bisa dikunjungi tanpa perlu membayar biaya visa.

  • Brunei Darussalam: 14 hari
  • Filipina: 30 hari
  • Hong Kong: 30 hari
  • Jepang: 15 hari (khusus pemegang e-paspor)
  • Kamboja: 30 hari
  • Kazakhstan: 30 hari
  • Laos: 30 hari
  • Makau: 30 hari
  • Malaysia: 30 hari
  • Myanmar: 30 hari
  • Oman: 10 hari
  • Singapura: 30 hari
  • Thailand: 30 hari
  • Timor Leste: 30 hari
  • Uzbekistan: 30 hari
  • Vietnam: 30 hari
  • Qatar: 30 hari.

Kawasan Amerika

Beberapa negara yang berada di Amerika juga membebaskan visa bagi pemilik paspor Indonesia. Adapun daftar negara, yaitu sebagai berikut:

  • Brazil: 30 hari
  • Chile: 90 hari
  • Ekuador: 90 hari
  • Guyana: 30 hari
  • Kolombia: 90 hari dan bisa diperpanjang 180 hari dalam satu tahun
  • Peru: 183 hari.

Kawasan Eropa

Terdapat negara bebas visa untuk paspor Indonesia juga di sejumlah negara di Benua Eropa. Berikut rincian negaranya.

  • Belarus: 30 hari, pulang-pergi di Minsk International Airport
  • Serbia: 30 hari
  • Turki: 30 hari.

Kawasan Afrika

Sejumlah negara di Afrika juga diketahui membebaskan visa bagi pemilik paspor Indonesia. Berikut beberapa negara yang dimaksud.

  • Angola: 30 hari, perlu entry clearance dan International Certificate of Vaccination
  • Gambia: 90 hari, perlu International Certificate of Vaccination
  • Mali: 30 hari
  • Maroko: 90 hari
  • Namibia: 30 hari
  • Rwanda: 90 hari, perlu International Certificate of Vaccination.

Kawasan Oseania

Wilayah Kepulauan Oseania juga bisa Anda kunjungi dengan bebas visa. Berikut daftar negaranya.

  • Kepulauan Cook: 31 hari
  • Fiji: 120 hari
  • Niue: 30 hari
  • Micronesia: 30 hari.

Kawasan Karibia

Tidak hanya Kepulauan Oseania, Kepulauan Karibia juga memberlakukan ketentuan bebas visa di beberapa negaranya. Adapun negara bebas visa untuk paspor Indonesia di kawasan Karibia, yaitu sebagai berikut:

  • Barbados: 90 hari
  • Dominica: 21 hari
  • Haiti: 90 hari
  • St. Vincent and the Grenadines: 30 hari.

Visa on Arrival atau e-Visa atau eTA

Selain beberapa negara yang membebaskan visa, terdapat sejumlah negara yang hanya membutuhkan dokumen Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority) yang mirip e-Visa bagi pemilik paspor Indonesia.

Berikut daftar negaranya.

  • Armenia: VoA atau e-Visa
  • Azerbaijan: e-Visa atau e-VoA di Baku International Airport
  • Burundi: VoA di Bandara Internasional Bujumbura
  • Cape Verde Island: VoA di Bandara Internasional Nelson Mandela, Bandara Internasional Cabral, Bandara Internasional Cesaria Evora, dan Bandara Internasional Aristides Pereira
  • Djibouti: VoA
  • Ethiopia: e-Visa
  • Gabon: e-Visa atau VoA 90 hari, masuk dari Bandara Internasional Libreville
  • Guinea-Bissau: e-Visa atau VoA 90 hari
  • India: e-Visa 90 hari
  • Iran: VoA 30 hari
  • Kepulauan Comoro: VoA 45 hari
  • Kepulauan Marshall: VoA 90 hari
  • Kyrgyzstan: VoA 30 hari di Bandara Internasional Manas
  • Madagaskar: e-Visa atau VoA 90 hari
  • Malawi: e-Visa atau VoA 90 hari
  • Maldives: VoA 30 hari
  • Mauritania: VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtonsy dan menyertakan International Certificate of Vaccination
  • Mauritius: VoA 60 hari
  • Mozambique: VoA 30 hari
  • Nepal: VoA 90 hari
  • Nicaragua: VoA 30 hari
  • Pakistan: e-Visa 90 hari
  • Palau: VoA 30 hari
  • Papua Nugini: e-Visa atau VoA 60 hari
  • Samoa: VoA 60 hari 
  • Somalia: VoA
  • Sri Lanka: VoA 30 hari
  • Tanzania: e-Visa 7 hari
  • Tajikistan: e-Visa 45 hari
  • Tuvalu: VoA 30 hari
  • Uganda: e-Visa atau VoA, perlu International Certificate of Vaccination
  • Yordania: VoA 90 hari
  • Zimbabwe-Visa atau VoA 90 hari.

Demikian beberapa negara bebas visa untuk paspor Indonesia yang sangat membantu dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Tertarik untuk berkunjung ke salah satu negara yang ada di daftarnya?

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Meski Deflasi, IKEA Optimis Penjualan Furnitur Masih Positif di 2025
Investor Siap-Siap, Spin-Off Anak Usaha ADRO Makin Dekat
Jika Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Ini Dampak ke Pasar Modal