Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2025. Berlaku Januari 2025, penetapan besaran UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Pulau Jawa menjadi sorotan dalam penetapan UMP tahun 2025. Pada 11 Desember 2024, daerah di Pulau Jawa telah resmi mengumumkan kenaikan UMP. Penetapan tersebut akan efektif berlaku per 1 Januari 2025.
Berdasarkan aturan yang berlaku, UMP tertinggi ada di Jakarta dan terendah di Jawa Tengah. Berikut Daftar UMP 2025 Pulau Jawa terlengkap yang penting diketahui pekerja.
1. Banten
Sejalan dengan Permenaker No.16 Tahun 2024, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan putusan tersebut. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.
Berdasarkan penetapan tersebut, UMP Banten 2025 resmi naik sebesar Rp2.905.119,90 dari sebelumnya yang sebesar Rp2.727.812.
2. DKI Jakarta
Daftar UMP 2025 Pulau Jawa berikutnya adalah Provinsi DKI Jakarta. Merujuk pada aturan yang berlaku, UMP Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan tersebut, upah minimum diperkirakan naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 atau bertambah sekitar Rp329.379 di tahun 2025.
Menariknya, DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi dan menjadi satu-satunya daerah dengan nilai upah yang menyentuh angka Rp5 juta di Indonesia.
Penetapan UMP tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan daya bel pekerja dan mempertahankan daya saing usaha.
3. Jawa Barat
Jawa Barat juga telah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025 yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Menindaklanjuti Permenaker No.16 Tahun 2024, Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen untuk UMP dan 7 persen untuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Lewat penetapan tersebut, UMP Jawa Barat 2025 naik dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232 atau naik sekitar Rp133.737 dari UMP tahun 2024.
Adapun penetapan upah minimum untuk wilayah Jawa Barat tahun 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024.
Harapannya kenaikan upah minimum ini mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja serta buruh di Jawa Barat.
4. Jawa Tengah
Daftar UMP 2025 Pulau Jawa berikutnya adalah Jawa Tengah. Sama seperti daerah lainnya, penetapan UMP Jawa Tengah naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.169.349 dari UMP tahun 2024.
Dibandingkan dengan wilayah lain, nilai UMP Jawa Tengah 2025 menjadi UMP terendah di Pulau Jawa.
Lebih lanjut penetapan tersebut juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Besaran upah minimum tersebut berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah berpedoman pada struktur dan skala upah.
5. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan dan menyampaikan besaran UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.264.080,95 per bulan yang berlaku per Januari 2025.
Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2024, UMP 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp138.183,34.
Keputusan tersebut juga sudah tertuang dalam dua keputusan Gubernur Yogyakarta, yaitu Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang penetapan UMSP Tahun 2025.
Lebih lanjut, penetapan besaran UMP Jogja 2025 telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
6. Jawa Timur
Daftar UMP 2025 Pulau Jawa terakhir adalah Jawa Timur. Dilansir kominfo.jatimprov.go.id, Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menetapkan UMP Jawa Timur naik 6,5 persen atau sebesar Rp140.741.
Dengan kata lain, upah minimum 2025 menjadi Rp2.305.985 yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp2.165.244.
Besaran upah minimum tersebut juga menjadikan Jawa Timur menjadi provinsi dengan UMP tertinggi kedua di Pulau Jawa setelah Jakarta.
Penetapan upah minimum tersebut juga telah dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Putusan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. Harapannya kenaikan UMP di tahun 2025 ini dapat menjaga keberlangsungan usaha sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Itu dia daftar UMP 2024 Pulau Jawa yang naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Semoga bermanfaat!