Baru-baru ini, pemerintah resmi mengabarkan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Kenaikan upah tersebut berlaku rata untuk semua provinsi serta kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku.
Mengacu pada kebijakan yang berlaku, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan kenaikan upah bagi pekerja atau buruh di provinsi tersebut.
Penasaran besaran kenaikan UMP Jogja 2025 yang telah ditetapkan? Simak rinciannya di bawah ini.
Kenaikan UMP Indonesia di tahun 2025
Di penghujung tahun 2024, pemerintah mengumumkan kenaikan UMP dan UMK yang mulai berlaku efektif per Januari 2025. Kebijakan tersebut telah dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Berdasarkan aturan yang berlaku, UMP Indonesia resmi naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMP Jogja alami kenaikan
Menanggapi aturan penetapan UMP Jogja 2025 terbaru, Pemda DIY resmi menaikan upah minimum. UMP Jogja 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Besaran UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95 atau naik dari sebelumnya yang sebesar Rp2.125.897. Terdapat kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp138.183,34 dari UMP di tahun 2024.
Dilansir jogjaprov.go.id, kenaikan upah di Yogyakarta dan sekitarnya diumumkan secara resmi oleh Sekda DIY, Beny Suharsono pada Rabu (11/12) di lobby Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMP dan UMSP DIY 2025 dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY.
Keputusan tersebut telah dimuat dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
Besaran UMSP Jogja 2025
Sejalan dengan kebijakan kenaikan UMK Yogyakarta 2025, Pemda DIY juga telah menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu.
Rincian besaran UMSP Jogja 2025 juga telah dijelaskan pada bagian lampiran Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
Berikut rinciannya.
Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum
1. Hotel dan restoran
- Skala besar: Rp2.311.913,65
- Skala menengah: Rp2.308.724,80
- Skala kecil: Rp2.306.598,91
Aktivitas keuangan dan asuransi
1. Bank umum: Rp2.303.401,06
Informasi dan komunikasi
- Portal web dan platform digital: Rp2.291.717,62
- Aktivitas telekomunikasi dengan kabel: Rp2.291.717,62
- Aktivitas call centre: Rp2.291.717,62
- Internet service provider: Rp2.291.717,62
- Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel: Rp2.291.717,62
Konstruksi
1. Seluruh skala usaha: Rp2.285.339,93
Itu dia kisaran UMK Jogja 2025 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Penetapan kenaikan upah tersebut diharapkan bisa menjamin kesejahteraan pekerja dan buruk di provinsi tersebut. Semoga bermanfaat!