Golden Visa adalah Izin Tinggal bagi WNA, Ini Penjelasannya!

Telah resmi diluncurkan!

Golden Visa adalah Izin Tinggal bagi WNA, Ini Penjelasannya!
ilustrasi peluncuran golden visa (Instagram/@jokowi)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 25 Juli 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Golden Visa.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyerahkan Golden Visa pertama kepada Shin Tae-yong, pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, secara simbolis. 

Dilansir postingan Instagram Jokowi, Golden Visa dapat memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Golden Visa adalah izin tinggal yang diberikan pada good quality traveler sehingga seleksinya sangat ketat.

Lantas, apa itu Golden Visa dan keuntungannya bagi WNA? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Golden Visa?

Dilansir laman setkab.go.id, Golden Visa adalah izin tinggal bagi WNA selama 5-10 tahun di Indonesia.

Peluncuran Golden Visa tersebut ditujukan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Peraturan tentang Golden Visa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. 

Pada Pasal 184 dipaparkan bahwa Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tingkat terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Pemberian Golden Visa juga diberlakukan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua (second home).

Kelompok WNA yang bisa menerima Golden Visa

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Golden Visa adalah kesempatan yang diberikan pemerintah Indonesia bagi WNA yang berpotensi mengembangkan perekonomian.

Artinya, tidak semua WNA bisa termasuk ke dalam kelompok penerimanya. 

Mengacu pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, berikut kelompok penerima golden visa Indonesia.

1. Penanam modal

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

2. Penyatuan keluarga

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

3. Repatriasi

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

4. Rumah kedua

  • Rumah kedua;
  • Keahlian khusus;
  • Tokoh dunia;
  • Lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Syarat Golden Visa Indonesia

Selain kelompok penerima Golden Visa Indonesia, terdapat syarat yang diberlakukan pada WNA untuk bisa mendapatkannya. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.

Adapun syarat pengajuan WNA untuk mendapatkan Golden Visa adalah sebagai berikut:

1. Bagi investor asing perorangan dengan mendirikan perusahaan

  • Masa tinggal selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diisyaratkan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp38 milar.
  • Masa tinggal selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar 5 juta dolar AS atau Rp76 miliar.

2. Bagi investor asing perusahaan atau korporasi

  • Masa tinggal 5 tahun, orang asing investor perusahaan atau korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia diisyaratkan berinvestasi sebesar 25 juta dolar AS atau Rp380 miliar.
  • Masa tinggal 10 tahun, orang asing investor perusahaan atau korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia wajib berinvestasi sebesar 50 juta dolar AS atau Rp814 miliar.

3. Bagi investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan

  • Untuk jangka waktu 5 tahun, orang asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia diisyaratkan berinvestasi sebesar 350.000 dolar AS atau Rp5,3 miliar.
  • Untuk jangka waktu 10 tahun, orang asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar 700.000 dolar AS atau Rp10,6 miliar.

Manfaat Golden Visa

WNA dengan Golden Visa tentunya akan memperoleh sejumlah keuntungan atau fasilitas yang bisa didapatkannya. Berikut beberapa manfaat Golden Visa paling sedikit berupa:

  • Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan oleh menteri.
  • Layanan prioritas di kantor imigrasi.
  • Layanan prioritas dari instansi terkait dan kementerian/lembaga berdasarkan perjanjian kerja sama.

Biaya membuat golden visa

Selain harus memenuhi syarat yang ada, WNA juga harus membayar tarif membuat Golden Visa.

Tarif Golden Visa tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun rincian biaya membuat Golden Visa adalah sebagai berikut:

Visa

  1. Visa kunjungan beberapa kali, lima tahun: Rp10 juta, sepuluh tahun: Rp15 juta.
  2. Visa tinggal terbatas: Rp 500 ribu
  3. Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu
  • Kategori I: Rp1 juta
  • Kategori II: Rp2 juta
  • Kategori III: Rp8 juta

Izin keimigrasian

  1. Izin tinggal terbatas, lima tahun: Rp7 juta, sepuluh tahun: Rp12 juta
  2. Izin tinggal tetap, lima tahun: Rp7 juta, sepuluh tahun: Rp12 juta, tidak terbatas: Rp15 juta.
  3. Izin masuk kembali (re-entry permit), lima tahun: Rp3,5 juta, sepuluh tahun: Rp5 juta, tidak terbatas: Rp8 juta.
  • Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali (exit permit only): Rp100 ribu

PNBP keimigrasian lainnya  

  • Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian: Rp500 ribu

Dapat disimpulkan bahwa Golden Visa adalah izin memasuki negara atau tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun pada WNA. Harapannya WNA yang diberikan Golden Visa ini bisa memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024