NEWS

Golden Visa adalah Izin Tinggal bagi WNA, Ini Penjelasannya!

Telah resmi diluncurkan!

Golden Visa adalah Izin Tinggal bagi WNA, Ini Penjelasannya!ilustrasi peluncuran golden visa (Instagram/@jokowi)
29 July 2024

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 25 Juli 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Golden Visa.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyerahkan Golden Visa pertama kepada Shin Tae-yong, pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, secara simbolis. 

Dilansir postingan Instagram Jokowi, Golden Visa dapat memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Golden Visa adalah izin tinggal yang diberikan pada good quality traveler sehingga seleksinya sangat ketat.

Lantas, apa itu Golden Visa dan keuntungannya bagi WNA? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Golden Visa?

Dilansir laman setkab.go.id, Golden Visa adalah izin tinggal bagi WNA selama 5-10 tahun di Indonesia.

Peluncuran Golden Visa tersebut ditujukan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Peraturan tentang Golden Visa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. 

Pada Pasal 184 dipaparkan bahwa Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tingkat terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Pemberian Golden Visa juga diberlakukan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua (second home).

Kelompok WNA yang bisa menerima Golden Visa

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Golden Visa adalah kesempatan yang diberikan pemerintah Indonesia bagi WNA yang berpotensi mengembangkan perekonomian.

Artinya, tidak semua WNA bisa termasuk ke dalam kelompok penerimanya. 

Mengacu pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, berikut kelompok penerima golden visa Indonesia.

1. Penanam modal

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

2. Penyatuan keluarga

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

3. Repatriasi

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

4. Rumah kedua

  • Rumah kedua;
  • Keahlian khusus;
  • Tokoh dunia;
  • Lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.