Kenali Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia, Wajib Tahu

Bukti kepemilikan properti

Kenali Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia, Wajib Tahu
ilustrasi pembuatan sertifikat tanah (unsplash.com/Van Tay Media)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sertifikat Tanah merupakan salah satu dokumen yang menjadi tanda bukti yang berisi tentang data fisik dan yuridis atas kepemilikan suatu lahan. Keberadaan sertifikat tanah memberikan jaminan perlindungan hukum dari negara dari gangguan pihak lain.

Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tidak hanya satu, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah.

Kira-kira, apa saja jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia? Simak daftar lengkapnya di bawah ini.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) termasuk jenis-jenis sertifikat tanah yang umumnya dimiliki oleh pemilik properti. Sertifikat ini menjadi bukti atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau lahan yang dimiliki oleh pemegangnya.

Dengan memiliki sertifikat jenis ini, Anda akan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa karena pihak lain tidak bisa asal mengklaim kepemilikan tersebut. 

SHM dapat dikatakan sebagai bukti kepemilikan properti tertinggi dan terkuat dalam hukum Indonesia. Bahkan, sertifikat tersebut berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan. 

Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pada Pasal 20 dipaparkan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. 

Penerbitan SHM hanya bisa dikeluarkan oleh BPN lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di dalamnya, berisi keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat, dan stempel sebagai bukti keabsahannya.

2. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat hak pakai merupakan sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. 

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 41, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban dalam keputusan pemberian oleh pejabat yang berwenang dalam perjanjian dengan pemilik.

Sekilas mirip dengan sewa-menyewa, tetapi sertifikat ini berbeda. Biasanya, hak pakai diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak boleh memuat syarat yang mengandung pemerasan. 

Selain warga negara Indonesia (WNI), orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia juga bisa memiliki sertifikat hak pakai.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Salah satu jenis-jenis sertifikat tanah yang melegalkan pemiliknya untuk membangun properti di suatu lahan adalah sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB. 

Jenis sertifikat ini memberikan jaminan pemegangnya untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. 

Pemberian hak tersebut juga dibatasi oleh jangka waktu tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Umumnya, sertifikat ini akan habis selama 30 tahun.

Meskipun demikian, pemegang sertifikat masih bisa memperpanjang jangka waktunya untuk waktu 20 tahun ke depan.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sesuai namanya, sertifikat ini biasanya diberikan pemerintah bagi individu atau badan usaha untuk mengelola sebidang tanah untuk tujuan tertentu, seperti peternakan, perikanan, pertanian, dan bentuk usaha lainnya.

Biasanya, sertifikat ini diberikan atas suatu lahan sedikitnya 5 hektare. Jika luasnya 25 hektare atau lebih, pemegang sertifikat harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun sampai 35 tahun. Adapun HGU dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

5. Girik

Girik merupakan bukti pembayaran pajak atas suatu lahan yang menjadi tanda bahwa seseorang telah menguasai suatu lahan.

Biasanya, lahan dengan sertifikat girik adalah bekas hak milik adat yang belum terdaftar di pangkalan data BPN.

Berbeda dengan jenis-jenis sertifikat tanah lainnya, status hukum girik tergolong cukup rendah. Hal tersebut dikarenakan sertifikat tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah.

Maka dari itu, pemegang sertifikat girik bisa meningkatkan sertifikatnya menjadi SHM, sehingga lahan yang dimiliki memiliki jaminan hukum dan menghindari sengketa.

6. Petok D

Serupa dengan girik, Petok D merupakan bukti atas pembayaran pajak tanah. Sertifikat ini sudah ada sebelum adanya UUPA. Dulunya, Petok D merupakan surat tanah untuk membuktikan kepemilikan atas suatu lahan yang diakui kekuatan hukumnya. 

Kala itu, Petok D diterbitkan oleh kepala desa dan camat. Kini, Petok D menjadi salah satu syarat yang digunakan untuk mengkonversi tanah milik adat menjadi hak milik. Fungsinya sebagai bukti awal untuk mendapatkan bukti hak atas tanah.

7. Letter C

Letter C merupakan buku register pertahanan berupa catatan kepemilikan tanah secara turun menurun di kawasan desa. Buku tersebut menjadi bukti perolehan hak atas tanah adat yang disimpan oleh kepala desa atau lurah setempat.

Sertifikat ini umumnya dipakai saat masa kolonial untuk penarikan pajak tanah. Masyarakat akan memegang kutipan Letter C tanah, dan bukti-bukti lainnya. 

Sama seperti girik dan Petok D, Letter C tidak memiliki jaminan hukum yang kuat. Untuk memperkuat status hukumnya, pemegang sertifikat ini sebaiknya mengubahnya menjadi SHM.

Itu dia jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia dan perlu Anda ketahui. Termasuk dokumen penting, pastikan Anda menjaga dengan baik sertifikat tanah yang dimiliki. Semoga artikel ini bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

7 CEO dengan Gaji Tertinggi di Dunia
Grup Astra Sebar Dividen Interim, Ini Jadwal ASII, AALI, dan UNTR
6 Multifinance Lokal dicaplok Asing, Ini Negara Peminatnya
Mengenal Aplikasi Temu yang Bakal Diblokir Kominfo
Aksi Beli Prajogo Pangestu atas BREN Saat Pemeriksaan OJK
Arsjad Rasjid Dijanjikan Posisi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin