NEWS

Kenali Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia, Wajib Tahu

Bukti kepemilikan properti

Kenali Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia, Wajib Tahuilustrasi pembuatan sertifikat tanah (unsplash.com/Van Tay Media)
04 July 2024

Sertifikat Tanah merupakan salah satu dokumen yang menjadi tanda bukti yang berisi tentang data fisik dan yuridis atas kepemilikan suatu lahan. Keberadaan sertifikat tanah memberikan jaminan perlindungan hukum dari negara dari gangguan pihak lain.

Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tidak hanya satu, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah.

Kira-kira, apa saja jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia? Simak daftar lengkapnya di bawah ini.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) termasuk jenis-jenis sertifikat tanah yang umumnya dimiliki oleh pemilik properti. Sertifikat ini menjadi bukti atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau lahan yang dimiliki oleh pemegangnya.

Dengan memiliki sertifikat jenis ini, Anda akan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa karena pihak lain tidak bisa asal mengklaim kepemilikan tersebut. 

SHM dapat dikatakan sebagai bukti kepemilikan properti tertinggi dan terkuat dalam hukum Indonesia. Bahkan, sertifikat tersebut berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan. 

Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pada Pasal 20 dipaparkan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. 

Penerbitan SHM hanya bisa dikeluarkan oleh BPN lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di dalamnya, berisi keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat, dan stempel sebagai bukti keabsahannya.

2. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat hak pakai merupakan sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. 

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 41, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban dalam keputusan pemberian oleh pejabat yang berwenang dalam perjanjian dengan pemilik.

Sekilas mirip dengan sewa-menyewa, tetapi sertifikat ini berbeda. Biasanya, hak pakai diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak boleh memuat syarat yang mengandung pemerasan. 

Selain warga negara Indonesia (WNI), orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia juga bisa memiliki sertifikat hak pakai.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.