8 Jenis Tunjangan yang Perlu Diketahui oleh Pekerja

Umum diberikan perusahaan

8 Jenis Tunjangan yang Perlu Diketahui oleh Pekerja
ilustrasi tunjangan (unsplash/karolina grabowska)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kompensasi merupakan hak setiap pekerja yang harus dibayarkan pemberi kerja. Selain gaji, Tunjangan termasuk bagian penting dari kompensasi yang diberikan perusahaan pada setiap karyawannya. 

Pemberian tunjangan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawaan dan motivasi sehingga memiliki pengaruh pada produktivitasnya. Tidak heran, tunjangan menjadi pertimbangan tersendiri keputusan karyawan untuk tetap tinggal atau menarik calon karyawan. 

Ada beberapa jenis tunjangan yang umumnya perusahaan berikan pada karyawannya. Berikut penjelasan setiap jenis-jenisnya.

1. Tunjangan kesehatan

Tunjangan kesehatan cukup umum diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Tunjangan satu ini diberikan sebagai bentuk perusahaan dalam melindungi kesehatan fisik dan psikis karyawannya.

Hampir setiap perusahaan menyediakan tunjangan bagi setiap karyawannya, seperti asuransi kesehatan, BPJS, fasilitas klinik, dan bantuan kesehatan lainnya. 

Adanya tunjangan kesehatan ini diharapkan karyawan tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk pengobatan, perawatan, atau pencegahan penyakit.

Dengan begitu, setiap karyawan tetap berada dalam kondisi prima dan bisa bisa bekerja secara produktif.

2. Tunjangan jabatan

Bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan jabatan cukup familier sebagai bentuk kompensasi. Jenis tunjangan satu ini umum diberikan karyawan yang mempunyai jabatan tinggi dalam suatu perusahaan.

Tunjangan jabatan diberikan karena karyawan tersebut mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dari karyawan biasa, sehingga perusahaan memberikan tunjangan tersebut atas tugas dan pekerjaan yang dilakukannya. 

Dilihat dari bentuknya, tunjangan jabatan terbagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan struktural dan tunjangan fungsional. Besaran tunjangan juga disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab, kewenangan, dan risiko yang ditanggung oleh pekerja dalam jabatannya.

3. Tunjangan hari raya

Sesuai namanya, tunjangan satu ini biasa diberikan menjelang hari raya keagamaan. Tunjangan hari raya atau THR biasa diberikan untuk memenuhi kebutuhan pada hari raya.

Biasanya, THR akan diberikan selama satu tahun sekali berupa uang tunai bagi setiap karyawannya. Terkait jadwal dan besaran THR karyawan biasanya sudah diatur oleh pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan termasuk tunjangan tidak tetap yang diberikan tidak rutin. Artinya, setiap kali karyawan masuk, ia berhak mendapat uang makan. Jika karyawan tidak hadir, tunjangan tersebut dianggap hangus atau tidak diberikan.

Biasanya, tunjangan makan berlaku untuk makan siang yang digunakan untuk menutupi biaya makan selama bekerja. Nominal tunjangan makan bisa berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Selain berupa uang tunai, tunjangan makan bisa berupa kupon makan atau fasilitas makan siang di kantor.

5. Tunjangan keluarga

Khusus untuk jenis tunjangan hanya berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki istri atau anak. Biasanya, tunjangan keluarga dapat berupa uang tunai ataupun manfaat yang bisa digunakan, seperti asuransi pendidikan atau kesehatan.

Perlu diingat, tunjangan istri diberikan pada karyawan bila pasangannya tidak bekerja. Selain itu, tunjangan anak bisa didapatkan apabila karyawan mempunyai tanggungan anak berusia kurang dari 21 tahun dan belum bekerja.

Besaran tunjangan ini umumnya ditentukan berdasarkan persentase dari gaji pokok pekerja. Misalnya, tunjangan istri sebesar 10 persen dan 5 persen untuk setiap anak.

6. Tunjangan pensiun

Sama seperti namanya, tunjangan pensiun merupakan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan sebagai dana pensiun bagi karyawannya. Artinya, tunjangan tersebut hanya diberikan pada karyawan yang sudah memasuki masa pensiun atau memasuki usia tertentu.

Tujuan diberikan tunjangan ini agar bisa mensejahterakan karyawan di masa pensiunnya. Dengan begitu, pekerja tidak perlu merasa khawatir ketika sudah tidak bisa atau berhenti bekerja.

Pemberian kompensasinya juga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Tunjangan pensiun dapat berupa uang tunai atau berbagai manfaat lainnya, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, perumahan, atau jaminan hari tua.

7. Tunjangan transportasi

Serupa dengan tunjangan makan, jenis tunjangan satu ini juga termasuk tunjangan tidak tetap. Tunjangan transportasi atau dana transportasi ini diberikan pada pekerja untuk menutupi biaya transportasi dari dan menuju ke tempat kerja.

Biasanya, tunjungan ini dapat berupa uang tunai, fasilitas kendaraan dinas, atau biaya transportasi umum. Dengan begitu, pekerja tidak perlu terlalu memikirkan mobilitas sehari-harinya untuk bekerja karena sudah ditanggung oleh perusahaan.

8. Tunjangan perumahan

Perumahan juga termasuk bentuk tunjangan yang bisa didapatkan karyawan. Tunjangan perumahan biasanya cukup familier diberikan pada pejabat atau pegawai pemerintah.

Adanya tunjangan ini membantu karyawan untuk memenuhi biaya sewa, pembelian, atau perbaikan rumah. Bentuknya bisa beragam dari fasilitas perumahan, seperti asrama ataupun rumah dinas. 

Itu dia beberapa jenis tunjangan yang umumnya diberikan perusahaan. Tunjangan yang bisa diterima karyawan dapat beragam sesuai dengan kebijakan dan kemampuan finansial perusahaan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil