Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa saja terjadi pada setiap karyawan. Ketika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan sejumlah hak yang harus didapatkan. Hak Pekerja bila di-PHK ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang.
Hak pekerja yang kena PHK tercatat di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Di sana, tertulis beberapa hak pekerja yang bisa didapatkan ketika terkena PHK yang wajib dibayarkan perusahaan sebagai hak yang seharusnya diterima pekerja. Berikut rincian hak pekerja yang akan diterimanya.
1. Uang ganti hak kerja
Khusus untuk hak pekerja bila di-PHK dijelaskan dalam pasal 156 UU Cipta Kerja. Terdapat uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja yang tertuang dalam pasal 156 ayat 4. Berikut penjabaran uang ganti beberapa hak buruh selama bekerja yang bisa diterima:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja/Buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
2. Uang pesangon yang diterima
Setiap pekerja yang berhenti dari perusahaan wajib menerima uang pesangon, tidak terkecuali karyawan yang terkena PHK. Hal tersebut juga telah tercantum dalam pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa besaran pesangon bisa berbeda.
Perbedaan uang pesangon sesuai dengan masa kerja pekerja di perusahaan tersebut. Berikut besaran pesangon yang wajib dibayarkan perusahaan pada karyawan yang terkena PHK.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun mendapat pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun mendapat pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 mendapat pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 mendapat pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 mendapat pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9 bulan upah.
3. Uang penghargaan masa kerja
Uang penghargaan masa kerja juga termasuk hak pekerja bila di-PHK oleh perusahaan. Hal tersebut juga sudah diatur dalam pasal 156 ayat 3. Untuk besarannya, uang penghargaan masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja buruh sebelum terkena PHK.
Adapun rincian pembagian besaran uang penghargaan masa kerja, yaitu sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun mendapat 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun mendapat 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun mendapat 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun mendapat 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun mendapat 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun mendapat 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat 10 bulan upah.
Demikianlah beberapa hak pekerja bila di-PHK oleh perusahaan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sesuai dengan aturannya, setiap perusahaan wajib memberikan sejumlah hak pekerja.