Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak asing dengan aturan gaji 13 dan 14 dalam pembayaran upahnya. Dalam aturan yang berlaku, jenis gaji tersebut termasuk ke dalam penghasilan tambahan dan tunjangan bagi PNS.
Biasanya, jenis gaji tersebut dicairkan sekitar awal tahun. Namun baru-baru ini, isu efisien menyebabkan isu penghapusan gaji 13 dan 14 muncul ke permukaan dari efisien yang dilakukan pemerintah.
Kira-kira, kapan gaji 13 dan 14 PNS cair dari pemerintah? Berikut tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Apa itu gaji 13 dan gaji 14 PNS?
Di antara jenis gaji yang diterima PNS, ada gaji 13 dan 14 dalam aturan pengupahan. Gaji 13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS dalam bentuk bantuan biaya pendidikan anak.
Pencairan gaji 13 biasanya cair menjelang tahun ajaran baru, yakni antara Juni hingga Juli. Besaran disesuaikan dengan gaji pokok tanpa tunjangan. Namun, nominalnya dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, gaji 14 merujuk pada insentif tambahan yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Dalam hal ini, tunjangan hari raya (THR) menjadi bentuk gaji 14 yang diterima PNS setiap tahunnya mulai sepuluh hari sebelum hari raya (H-10).
Pada dasarnya, gaji 13 dan 14 dapat dipahami sebagai bantuan dan tunjangan yang diberikan pemerintah bagi pegawainya.
Gaji 13 fokus pada kebutuhan pendidikan, sedangkan gaji 14 guna memenuhi kebutuhan hari raya.
Sebelumnya, aturan pencairan gaji 13 dan 14 dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Isu efisiensi gaji 13 dan 14 PNS 2025
Di tengah kabar Efisiensi Anggaran yang sedang dilakukan pemerintah, publik diramaikan dengan pembahasan kapan gaji 13 dan 14 PNS cair.
Pasalnya, isu peniadaan gaji tersebut kabarnya dilakukan pemerintah untuk memangkas anggaran negara sebagai upaya efisiensi.
Isu tersebut pun viral di tengah pengguna media sosial. Tidak sedikit yang melontarkan kekhawatiran akan kepastian pencairan gaji ke 13 dan 14.
Adapun efisiensi anggaran telah diatur dalam Surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dirilis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Pemerintah mengaku pencairan gaji sedang dipersiapkan
Menanggapi isu penghapusan gaji 13 dan 14 yang ramai di media sosial karena adanya efisiensi, pihak pemerintah membantah isu tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyawati menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait gaji 13 dan 14 dihapus.
Terkait kepastian kapan gaji 13 dan 14 PNS cair 2025, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.
"Dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari IDN Times, Kamis (6/2).
Ia berpendapat bahwa pemerintah masih dalam tahap persiapan untuk pengumuman kepastiannya.
"Persiapan sudah ada ya, saya rasa, itu saja yang saya jawab. Persiapan to be announced," ujar Airlangga.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai peniadaan gaji tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.
Hingga saat ini, kebijakan yang mengatur tentang pemberian gaji 13 dan 14 belum diterbitkan oleh pemerintah.
Demikian informasi mengenai kapan gaji 13 dan 14 PNS 2025 yang belum diketahui kepastiannya. Berdasarkan pernyataan pihak terkait, kebijakan terkait pencairannya dikabarkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Masyarakat, terutama pegawai negeri bisa menunggu arahan dan pengumuman lebih lanjut terkait pencairannya.