NEWS

8 Jenis Tunjangan yang Perlu Diketahui oleh Pekerja

Umum diberikan perusahaan

8 Jenis Tunjangan yang Perlu Diketahui oleh Pekerjailustrasi tunjangan (unsplash/karolina grabowska)
13 May 2024

Kompensasi merupakan hak setiap pekerja yang harus dibayarkan pemberi kerja. Selain gaji, Tunjangan termasuk bagian penting dari kompensasi yang diberikan perusahaan pada setiap karyawannya. 

Pemberian tunjangan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawaan dan motivasi sehingga memiliki pengaruh pada produktivitasnya. Tidak heran, tunjangan menjadi pertimbangan tersendiri keputusan karyawan untuk tetap tinggal atau menarik calon karyawan. 

Ada beberapa jenis tunjangan yang umumnya perusahaan berikan pada karyawannya. Berikut penjelasan setiap jenis-jenisnya.

1. Tunjangan kesehatan

Tunjangan kesehatan cukup umum diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Tunjangan satu ini diberikan sebagai bentuk perusahaan dalam melindungi kesehatan fisik dan psikis karyawannya.

Hampir setiap perusahaan menyediakan tunjangan bagi setiap karyawannya, seperti asuransi kesehatan, BPJS, fasilitas klinik, dan bantuan kesehatan lainnya. 

Adanya tunjangan kesehatan ini diharapkan karyawan tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk pengobatan, perawatan, atau pencegahan penyakit.

Dengan begitu, setiap karyawan tetap berada dalam kondisi prima dan bisa bisa bekerja secara produktif.

2. Tunjangan jabatan

Bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan jabatan cukup familier sebagai bentuk kompensasi. Jenis tunjangan satu ini umum diberikan karyawan yang mempunyai jabatan tinggi dalam suatu perusahaan.

Tunjangan jabatan diberikan karena karyawan tersebut mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dari karyawan biasa, sehingga perusahaan memberikan tunjangan tersebut atas tugas dan pekerjaan yang dilakukannya. 

Dilihat dari bentuknya, tunjangan jabatan terbagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan struktural dan tunjangan fungsional. Besaran tunjangan juga disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab, kewenangan, dan risiko yang ditanggung oleh pekerja dalam jabatannya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.