Ketika bepergian ke luar negeri, Paspor jadi dokumen penting yang harus dibawa. Dokumen tersebut digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang saat memasuki suatu negara.
Paspor yang bermasalah tentu menyulitkan seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Blacklist atau daftar hitam merupakan salah satu masalah yang menyebabkan seseorang tidak bisa berkunjung atau menetap di sebuah negara.
Situasi tersebut bisa terjadi karena beberapa alasan yang menyangkut keimigrasian seseorang.
Lantas, apa penyebab paspor bisa di-blacklist? Berikut beberapa alasan yang bisa menyebabkannya.
1. Melanggar peraturan imigrasi
Alasan yang seringkali menyebabkan paspor masuk ke dalam daftar hitam adalah melanggar peraturan imigrasi.
Warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran aturan imigrasi di sebuah negara akan dikenakan sanksi dan hukuman.
Salah satunya adalah paspornya di-blacklist dan tidak diperbolehkan berkunjung selama jangka waktu tertentu.
Ada beberapa contoh pelanggaran aturan keimigrasian yang berakibat paspor seseorang di-blacklist, mulai dari tidak memiliki izin tinggal yang sah, melakukan kegiatan berbahaya di negara tujuan, dan tidak menaati peraturan.
WNA yang terbukti melanggar aturan di negara yang sedang dikunjungi tersebut bisa dicekal paspornya dan dideportasi.
2. Melebihi batas akhir visa
Melebihi batas akhir visa juga atau overstay termasuk salah satu penyebab paspor bisa di-blacklist yang kerap terjadi.
Pemilik paspor overstay bisa dikenakan denda dan hukuman sesuai dengan peraturan di negara yang sedang ditempatinya.
Di Indonesia, WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal juga termasuk pelanggaran aturan migrasi yang umum terjadi. Akibatnya, pemilik paspor bisa dimasukan ke dalam daftar hitam karena tidak menaati aturan yang berlaku.
Maka dari itu, penting untuk memperhatikan batas visa ketika berkunjung ke sebuah negara agar status paspor tidak masuk daftar hitam.
3. Terlibat kasus kejahatan
Tidak hanya melanggar aturan migrasi, seseorang yang terlibat kasus kejahatan di negara tempatnya berkunjung bisa menyebabkan paspor bermasalah.
Pelanggaran hukum tersebut bisa berupa tindakan kriminal atau pidana, seperti pencurian, narkoba, hingga kasus lainnya yang membahayakan ketertiban umum.
Untuk mencegah orang tersebut melakukan tindakan serupa di kunjungan berikutnya, pihak keimigrasikan akan memasukan paspornya ke dalam daftar hitam.
Dokumen palsu
Penyebab paspor bisa di-blacklist berikutnya adalah dokumen yang tertera palsu. Paspor yang menggunakan data palsu berarti identitas pemiliknya tidak terjamin.
Dokumen palsu menyebabkan pemilik paspor dilarang masuk ke dalam negara tujuan karena dianggap bisa mengancam keamanan nasional atau berbahaya.
Untuk menghindari seseorang yang berbahaya, pihak imigrasi bisa memberikan tanda atau cap penangkalan pada paspor.
Seorang buronan
Alasan paspor bisa masuk ke dalam daftar hitam juga bisa terjadi karena pemiliknya adalah seorang buronan yang sedang dikejar polisi karena suatu kejahatan.
Seseorang yang masuk dalam daftar buron biasanya dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mencegahnya, paspor orang tersebut akan di-blacklist oleh pihak keimigrasian.
Kasus satu ini memang jarang terjadi, tetapi pernah dilakukan untuk memudahkan pihak berwajib melakukan penangkapan atas buronan yang kabur.
Demikian beberapa penyebab paspor di-blacklist atau ditolak oleh pihak keimigrasian. Durasi paspor masuk daftar hitam biasanya selama lima bulan.
Jika pemilik tidak mengajukan penghapusan status, pencekalan akan diperpanjang setiap enam bulan sekali.
Semoga bermanfaat!