5 Perbedaan Layoff dan PHK dalam Dunia Kerja

Kenali perbedaannya

5 Perbedaan Layoff dan PHK dalam Dunia Kerja
ilustrasi PHK (unsplash.com/Christian Erfurt)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Istilah Layoff dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup familier terdengar dalam dunia kerja. Biasanya, kedua istilah tersebut dipakai untuk menggambarkan pengurangan karyawan pada suatu perusahaan.

Hal tersebut bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi operasional hingga penurunan ekonomi di lingkungan perusahaan.

Meskipun keduanya merujuk pada praktik pengurangan jumlah karyawan, layoff dan PHK memiliki perbedaan yang signifikan.

Agar tidak keliru mengenalinya, berikut beberapa perbedaan layoff dan PHK yang penting untuk diketahui oleh setiap pekerja.

Pengertian

Kondisi pengurangan jumlah karyawan ini biasanya dilakukan secara massal, sehingga mungkin secara sekilas keduanya dianggap sama. Dilihat dari pengertiannya, keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Layoff dan PHK bisa dipahami melalui pengertian kedua istilah tersebut. Dari definisinya, layoff adalah istilah dalam bahasa Inggris yang merujuk pada bentuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya.

Kondisi tersebut bisa terjadi akibat ketidakstabilan keuangan perusahaan sehingga tidak berkaitan dengan performa kerja atau kesalahan karyawan.

Di sisi lain, PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. 

Alasan keputusan

Perbedaan layoff dan PHK juga terletak pada alasan keputusan tersebut dikeluarkan oleh perusahaan. 

Suatu perusahaan bisa mengambil keputusan layoff dikarenakan oleh beberapa faktor yang berasal dari kondisi perusahaan. Salah satu alasan yang banyak mendasari keputusan tersebut adalah penurunan ekonomi perusahaan.

Akibatnya, perusahaan harus melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi jumlah karyawannya hingga penutupan perusahaan. 

Faktor-faktor tersebut seringkali berada di luar kendali karyawan yang terkena dampaknya.

Sementara itu, PHK banyak dilandasi oleh faktor dari berasal dari pihak karyawan, mulai dari kinerja karyawan yang menurun, performa yang tidak baik, bahkan pelanggaran atas aturan perusahaan.

Selain itu, PHK juga bisa dikarenakan alasan pengurangan biaya operasional dan restrukturisasi perusahaan. 

Sifat keputusan

Dilihat dari sifat keputusannya, layoff cenderung bersifat sementara. Artinya, karyawan yang mengalami layoff memiliki kemungkinan untuk dipekerjakan kembali oleh perusahaan.

Jika perusahaan sudah kembali stabil dan mulai banyak proyek yang dikerjakan, karyawan bisa bekerja seperti biasa sesuai dengan keputusan perusahaan. 

Hal tersebut tentu berbeda dengan PHK. Perusahaan yang memutuskan PHK pada karyawan sifatnya permanen. Dalam kondisi tersebut, karyawan yang di-PHK telah memutuskan hubungan di tempatnya bekerja oleh pihak perusahaan.

Biasanya, PHK dilakukan ketika perusahaan melakukan restrukturisasi besar-besaran, sehingga memutuskan untuk mengeliminasi posisi tertentu.

Prosedur

Prosedur dan regulasi yang dilakukan juga salah satu perbedaan layoff dan PHK. Ketika perusahaan harus melakukan layoff, pihaknya akan memberikan pemberitahuan dan kompensasi yang adil.

Dibandingkan dengan layoff, PHK memiliki regulasi dan prosedur yang lebih ketat karena diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan harus menyiapkan pemberitahuan resmi akan keputusan PHK atas karyawannya.

Selain itu, mereka harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan setiap karyawan menerima haknya.

Kompensasi

Ketika adanya pemutusan hubungan antara karyawan dan perusahaan, hak dan kompensasi jadi topik yang tidak boleh ketinggalan. 

Karyawan yang mengalami layoff bisa masih menerima manfaat tertentu dari perusahaan, seperti asuransi kesehatan dalam jangka waktu tertentu. Beberapa perusahaan juga memberikan pesangon sebagai bentuk kompensasi.

Kesempatan untuk bergabung kembali ke perusahaan juga bisa didapatkan apabila karyawan tersebut memenuhi syarat dan kondisi perusahaan kembali stabil.

Karyawan yang di-PHK berhak atas pesangon yang diberikan oleh perusahaan. Ketentuan mengenai pesangon juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Besaran pesangon yang didapatkan disesuaikan dengan masa kerja. Selain itu, karyawan juga berhak atas tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kontrak kerja dan kebijakan perusahaan. 

Itu dia beberapa perbedaan layoff dan PHK yang bisa membantu Anda mengenali keduanya. Semoga bermanfaat.

Related Topics

PHKLayoff

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

5 Perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan, Harus Tahu!
Riset: Gaji Pekerja Startup di Indonesia Menurun Tajam Sepanjang 2023
Jokowi: Deflasi dan Inflasi Harus Tetap Seimbang dan Terkendali
Kisi-Kisi Antrean IPO Awal Oktober, Ada 30 Perusahaan
10 Provinsi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia
Kurs Rupiah terhadap Dolar Hari Ini, 7 Oktober 2024: Melemah 0,92%