Penting bagi Anda untuk mengetahui perhitungan pesangon karyawan tetap, terutama jika Anda dihadapkan pada lay off atau PHK. Hal ini bertujuan agar Anda mendapatkan hak sebagai karyawan dan menghindari kerugian dari perusahan.
Sepanjang akhir tahun 2022 terjadi badai PHK besar di sejumlah perusahaan besar di Indonesia, mulai dari GoTo, Ruangguru, Shopee Indonesia, dan lainnya. Karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan dalam masa kontraknya pasti mendapatkan pesangon.
Lantas, bagaimana cara menghitung pesangon karyawan tetap? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
Hak karyawan tetap yang terkena PHK
Perhitungan pesangon karyawan tetap atau PKWTT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Di dalam PP tersebut, khususnya pada Pasal 40 ayat (1) yang memuat hak karyawan yang terkena PHK berbunyi, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
Cara perhitungan pesangon karyawan tetap
Seperti yang diketahui, pesangon merupakan pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada karyawan atau buruh sebagai tanda pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi, banyak yang masih keliru cara menghitungnya.
Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2), adapun rumus perhitungan pesangon karyawan tetap, yakni sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah.
Dari rumus tersebut, penetapan jumlah pesangon setiap karyawan tetap berbeda-beda, tergantung dari durasi karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Jadi, masa kerja = upah per bulan.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak
Selain mendapatkan uang pesangon, bahwa karyawan tetap yang terkena PHK juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak.
Adapun rumus perhitungan uang penghargaan diatur dalam Pasal 40 ayat (3), yakni:
- Karyawan tetap dengan 3 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan uang 2 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 6 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan uang 3 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 9 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan uang 4 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 12 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 15 tahun mendapatkan uang 5 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 15 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 18 tahun mendapatkan uang 6 bulan upah kerja.
Selain itu, besaran uang pengganti hak juga diatur dalam Pasal 43 ayat (4) yang diterima oleh karyawan, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum dianggap gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya kembali ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Itulah tadi cara perhitungan pesangon karyawan tetap, uang penghargaan, dan uang pengganti hak. Semoga informasi pada artikel ini bisa membantu Anda.