Ketahui Perbedaan Tarif Listrik Bisnis dan Rumah Tangga

Mana yang lebih murah?

Ketahui Perbedaan Tarif Listrik Bisnis dan Rumah Tangga
ilustrasi penggunaan listrik (unsplash/brennan burling)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kebutuhan listrik menjadi bagian dari kehidupan masyarakat mengingat listrik sangat vital menunjang berbagai aktivitas sehari-hari.

Tidak hanya untuk kebutuhan rumah tangga, listrik juga dibutuhkan untuk pelaku usaha, baik usaha kecil hingga perusahaan besar. Karena kebutuhannya berbeda, terdapat perbedaan Tarif Listrik bisnis dan rumah tangga.

Sebagai pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), perbedaan tarif ditentukan berdasarkan golongan pelanggan dan besaran daya listrik yang digunakan.

Ingin tahu perbedaan tarif keduanya? Simak daftar perbedaannya yang menarik untuk diketahui di bawah ini.

Pelanggan tarif listrik rumah tangga

Seperti yang disebutkan di atas, perbedaan tarif listrik bisnis dan rumah tangga dipengaruhi golongannya. Dilansir situs resmi PLN, pelanggan tarif rumah tangga adalah pelanggan perseorangan atau badan sosial yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Berikut beberapa pelanggan yang masuk ke dalam golongan tarif listrik rumah tangga:

  • Rumah untuk tempat tinggal;
  • Kelompok rumah kontrakan;
  • Rumah susun milik perorangan;
  • Rumah susun milik perumnas;
  • Asrama keluarga pegawai perusahaan swasta;
  • Asrama mahasiswa.

Pelanggan tarif listrik bisnis

Sementara itu, pelanggan tarif listrik bisnis adalah pelanggan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PLN digunakan untuk kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas suatu produk.

Adapun golongan pelanggan yang dimaksud, yaitu sebagai berikut:

  • Usaha jual beli barang, jasa, dan perhotelan;
  • Usaha perbankan;
  • Usaha perdagangan ekspor atau impor;
  • Kantor Firma, CV, PT, atau badan hukum/perorangan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan;
  • Usaha pergudangan sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan barang atau material;
  • Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa;
  • Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial, seperti praktik dokter, dan lain sebagainya.

Tarif listrik untuk rumah tangga

Tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan juga berbeda-beda. Aturan tarif tenaga listrik PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.28 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.

Berikut tarif listrik untuk rumah tangga yang berlaku per Oktober sampai Desember 2024.

  • Golongan rumah tangga kecil R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh;
  • Golongan rumah tangga kecil R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh;
  • Golongan rumah tangga kecil R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.44,70 per kWh;
  • Golongan rumah tangga menengah R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh;
  • Golongan rumah tangga besar R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 kWh.

Tarif listrik untuk bisnis

Di sisi lain, tarif yang dikenakan bagi pelanggan bisnis pada Oktober 2024, yaitu sebagai berikut.

  • Golongan bisnis menengah tegangan rendah B-2/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan bisnis besar tegangan menengah B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.035,78 (Blok WBP), Rp1.035,78 (Blok LWBP), dan Rp.1.114,74 per kWh (kVArh).

Demikian beberapa perbedaan tarif listrik bisnis dan rumah tangga yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil