6 Perbedaan Yudisium dengan Wisuda yang Harus Anda Ketahui

Salah satu syarat kelulusan

6 Perbedaan Yudisium dengan Wisuda yang Harus Anda Ketahui
Ilustrasi momen kelulusan (unsplash/charles deloye)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kelulusan menjadi momen yang dinantikan oleh setiap mahasiswa semester akhir. Pasalnya, momen ini bisa dikatakan sangat menentukan perjalanan seorang mahasiswa sebagai puncak perjalanan akademis.

Dalam pelaksanaanya, kelulusan perguruan tinggi akan melewati dua tahap, yaitu yudisium dan wisuda. Meskipun keduanya berhubungan dengan kelulusan, yudisium dan wisuda memiliki perbedaan yang signifikan. 

Sayangnya, masih banyak yang mengira kedua hal tersebut merupakan hal yang sama. Agar tidak keliru, berikut beberapa perbedaan yudisium dan wisuda yang harus Anda ketahui sebagai seorang mahasiswa.

Pengertian yudisium dan wisuda

Perbedaan yudisium dan wisuda yang pertama bisa dilihat dari definisinya. Dilansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudisium adalah penentuan nilai atau kelulusan suatu ujian sarjana di perguruan tinggi. Sedangkan wisuda adalah peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat.

Artinya, yudisium adalah momen penentuan apakah ujian skripsi Anda harus mengulang, memperbaiki, atau bisa langsung melanjutkan ke tahap wisuda. Untuk merayakan momen kelulusan, wisuda dijadikan momen serimonialnya.

Fungsi

Perbedaan selanjutnya dari fungsi pelaksanaan kedua kegiatan tersebut. Kegiatan yudisium menekankan pada penyelesaian administratif yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal tersebut dilakukan guna memastikan mahasiswa tersebut sudah memenuhi persyaratan kelulusan.

Biasanya, yudisium melibatkan pengecekan pada capaian akademik dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa lulus. Jadi, mahasiswa yang sudah menjalani sidang skripsi, belum bisa dinyatakan 

Berbeda halnya dengan wisuda, kegiatan satu ini berfokus pada momen seremonial atau perayaan pencapaian mahasiswa. Biasanya, pihak universitas atau perguruan tinggi akan memberikan penghargaan secara simbolis.

Tujuan

Selain dari fungsinya, perbedaan yudisium dan wisuda juga memiliki tujuan penyelenggaraan yang berbeda. Pihak universitas terutama fakultas mengadakan acara yudisium dengan tujuan mengumumkan nilai dan hasil kelulusan mahasiswa yang sudah melaksanakan ujian skripsi dan telah memenuhi syarat kelulusan.

Sementara itu, wisuda dilaksanakan dengan tujuan pengukuhan dan pelantikan dengan gelar yang sudah dicapai oleh mahasiswa. Pada dasarnya, wisuda dijadikan sebagai momen untuk merayakan keberhasilan yang sudah dicapai.

Syarat pelaksanaan

Menjadi bagian dari rangkaian kelulusan, syarat yudisium dan wisuda juga berbeda satu sama lain. Biasanya, ada beberapa berkas yang perlu Anda persiapkan untuk melengkapi formulir yudisium. Berikut gambaran beberapa berkas yang perlu Anda perhatikan sebagai persyaratan yudisium:

  • Fotokopi dokumen identitas diri, seperti KTP dan akta kelahiran
  • Pas foto
  • Transkrip nilai akademik
  • Lembar pengesahan skripsi
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Formulir perbaikan skripsi
  • Bukti pembayaran ijazah
  • Mengisi formulir yudisium secara lengkap
  • Memenuhi syarat akademik, seperti minimal IPK dan lulus semua mata kuliah wajib.

Untuk syarat mengikuti wisuda, tidak jauh berbeda dengan syarat yudisium. Meskipun begitu, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Berikut gambaran umum syarat mengikuti wisuda:

  • Mengisi formulir pendaftaraan wisuda 
  • Mahasiswa sudah melaksanakan ujian skripsi dan sudah dinyatakan lulus
  • Pas foto
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  • Bukti pembayaran wisuda
  • Mengenakan pakaian yang sudah ditentukan oleh universitas saat acara berlangsung.

Waktu pelaksanaan

Perbedaan yudisium dan wisuda berikutnya terletak pada waktu pelaksanaanya. Jika diperhatikan, waktu pelaksanaan yudisium dilakukan terlebih dahulu. Tepatnya setelah ujian skripsi berlangsung. 

Biasanya, waktu pelaksanaan yudisium setiap fakultas dan perguruan tinggi berbeda-beda. Meskipun begitu, urutannya tetap paling awal sebelum wisuda. Selain itu, pelaksanaan yudisium dilakukan oleh pihak fakultas atau program studi.

Setelah yudisium, acara wisuda baru digelar sebagai perayaan atas keberhasilan yang telah dicapai atau sesudah dinyatakan lulus. Pelaksanaannya juga dilakukan bersama dengan seluruh fakultas dan program studi dalam periode tertentu. Umumnya, wisuda digelar minimal dua kali dalam setahun.

Susunan acara

Terakhir, perbedaan yang bisa langsung dikenali dari keduanya, yaitu susunan acaranya. Yudisium biasanya tidak digelar dengan acara yang besar atau megah. Pasalnya, acara ini hanya dilakukan untuk mengumumkan nilai dan hasil kelulusan. Maka dari itu, tidak ada sidang senat dan hanya dilaksanakan pada tingkat fakultas dan program studi.

Berbeda halnya dengan wisuda, acara yang digelar lebih meriah. Termasuk ke dalam acara besar, wisuda lebih banyak melibatkan berbagai pihak, mulai dari mahasiswa, rektor, dekan, staf, keluarga, hingga teman-teman. Tidak heran, wisuda terasa lebih meriah.

Selain itu, acaranya diisi dengan pemindahan tali toga, penyerahan ijazah, hingga acara yang bersifat simbolis lainnya.

Itu dia beberapa Perbedaan Yudisium Dengan Wisuda yang harus diperhatikan sebagai mahasiswa tingkat akhir agar tidak keliru. Meskipun keduanya identik dengan kelulusan, yudisium dan wisuda tetap memiliki perbedaan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda!

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

IDN Channels

Most Popular

Daftar Sektor Berpotensi Tuah Manfaat Program Prabowo-Gibran
Sritex (SRIL) Pailit, Bagaimana Nasib Investor Publik dan Sahamnya?
BEI dan Target IPO 2025, Juga Upaya Mewujudkannya
Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
52 K/L Belum Pungut Denda dan Kurang Bayar, Total Rp3,44 Triliun
Laba Bersih Kuartal III Anjlok 28%, Unilever Enggan Ikut Perang Harga