Perusahaan Sritex pailit atau dinyatakan mengalami kebangkrutan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perusahaan tekstil termasuk terbesar di Asia Tenggara yang beroperasi lebih dari 50 tahun.
Putusan pengadilan ini tentu menjadi sorotan publik mengingat perusahaan ini cukup legendaris di dunia tekstil.
Keputusan tersebut disebabkan oleh lalainya pihak perusahaan atas pembayaran utang kepada pemohon selaku debitur. Akibatnya, pihak pengadilan resmi menyatakan Sritex pailit.
Lantas, apa sebenarnya penyebab dari putusan tersebut? Temukan jawabannya di bawah ini.
Rekam jejak Sritex
Dikenal dengan nama PT Sri Rejeki Isman Tbk, perusahaan ini didirikan oleh H.M.Lukminto pada tahun 1966 di Pasar Klewer, Solo.
Bergerak di sektor tekstil, Sritex menjadi pabrik cetak pertama yang memproduksi kain putih dan berwarna di Indonesia.
Di tahun 1978, Sritex terdaftar sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan. Empat tahun berikutnya, perusahaan ini mendirikan pabrik tenun pertamanya.
Beberapa tahun kemudian, Sritex memperluas pabriknya dengan membangun produksi untuk pemintalan, penenunan, dan busana dalam satu lokasi.
Pada masa krisis moneter 1998, Sritex termasuk salah satu perusahan yang bertahan. Bahkan, perusahaan tekstil tersebut mampu meningkatkan pertumbuhannya.
Seiring dengan perkembangannya, Sritex terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2013 dengan kode SRIL.
Tidak heran, Sritex menjadi salah satu perusahaan tekstil ternama dan legendaris di Indonesia.
Saham SRIL disuspensi
Kondisi perusahaan mulai bergejolak semenjak emiten tekstil ini disuspensi pada 18 Mei 2021.
Hal tersebut terjadi akibat penundaan pembayaran pokok dan medium term note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 yang dilakukan perusahaan.
Suspensi tersebut kemudian diperpanjang pada tanggal 18 November 2023 atau telah mencapai 30 bulan.
Bahkan, pihak BEI menyatakan bahwa ada potensi delisting pada perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Selain itu, Sritex juga sempat diterpa isu bangkrut per Juni 2024 dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawan.
Sritex pailit oleh pengadilan
Kabar terbarunya, pihak pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit akibat masalah utang.
Keputusan tersebut juga sudah dinyatakan sebagaimana perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Berdasarkan keputusan tersebut, permohonan pemohon dikabulkan dan termohon (Sritex) dinyatakan pailit sebagai hukumannya.
Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian pada 2 September 2024. Dilansir Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pihak termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon.
Tiga anak perusahaannya juga dinyatakan pailit
Tidak hanya PT Sri Rejeki Isman Tbk saja, pihak pengadilan juga menyatakan tiga anak perusahaan juga terdampak.
Tiga perusahan yang dimaksud, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumannya.
Pihak pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Demikian informasi terbaru mengenai Sritex pailit yang dikeluarkan oleh pihak PN Semarang atas perusahaan tersebut dan tiga anak perusahaan lainnya.
Hingga saat ini, pihak Sritex terpantau belum menyampaikan keterangan resmi atas putusan tersebut.