Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Lengkapi syaratnya untuk mendapatkan subsidi

Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
ilustrasi klaim kacamata bpjs (unsplash.adolo felix)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS tentunya membawa banyak keuntungan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Ada berbagai jaminan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kelasnya, 

Selain layanan rawat inap dan jalan, Anda juga bisa mendapatkan kacamata gratis dengan bantuan subsidi.

Lewat BPJS Kesehatan, Anda bisa mengklaim kacamata untuk membantu penglihatan terlihat lebih jelas. Subsidi kacamata diberikan kepada peserta yang membutuhkannya.

Bagi Anda yang ingin menikmati layanannya, simak syarat dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan di bawah ini.

Syarat klaim kacamata BPJS

Untuk bisa mendapatkan subsidi alat kesehatan, penting untuk mengetahui syarat dan cara klaim kacamata BPJS. Terdapat ketentuan yang harus dipahami setiap peserta BPJS dalam prosedurnya.

Ketentuan klaim tersebut juga juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Selain terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, berikut syarat klaim alat kesehatan kacamata BPJS yang perlu diperhatikan.

  • Subsidi diberikan paling cepat dua tahun sekali.
  • Alat kesehatan kacamata bisa diberikan untuk Indikasi medis minimal sferis 0,5 dan/atau silindris 0,25.
  • Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

Besaran biaya yang ditanggung BPJS

Perlu diketahui, penyelenggaraan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Berdasarkan kelas tersebut, subsidi biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa berbeda-beda. 

Adapun rincian besaran subsidinya, sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp330 ribu
  • Kelas 2: Rp220 ribu
  • Kelas 3: Rp165 ribu.

Cara klaim kacamata BPJS

Prosedur klaim kacamata gratis dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan perlu melalui beberapa proses. Berikut syarat dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yang bisa dijadikan panduan.

  1. Datangi fasilitas kesehatan kelas 1 atau faskes 1, bisa puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Setelah itu, ikuti prosedur Rawat jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata.
  4. Dokter yang berada di RJKL akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Lakukan legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit. 
  6. Kunjungi optik yang dituju dengan membawa dokumen tambahan, seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dari dokter.
  7. Lakukan pembelian kacamata di optik tersebut.
  8. Tunggu sampai proses pembuatan kacamata selesai.
  9. Anda sudah bisa menggunakan kacamata tersebut.

Demikian syarat dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Dengan melengkapi syarat dan mengikuti prosedurnya dengan sabar, Anda bisa mendapatkan kacamata bersubsidi. 

Selamat mencoba dan semoga membantu.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
TikTok Ungkap 4 Jenis Konsumen, Penjual Harus Paham