NEWS

Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Lengkapi syaratnya untuk mendapatkan subsidi

Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatanilustrasi klaim kacamata bpjs (unsplash.adolo felix)
16 August 2024

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS tentunya membawa banyak keuntungan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Ada berbagai jaminan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kelasnya, 

Selain layanan rawat inap dan jalan, Anda juga bisa mendapatkan kacamata gratis dengan bantuan subsidi.

Lewat BPJS Kesehatan, Anda bisa mengklaim kacamata untuk membantu penglihatan terlihat lebih jelas. Subsidi kacamata diberikan kepada peserta yang membutuhkannya.

Bagi Anda yang ingin menikmati layanannya, simak syarat dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan di bawah ini.

Syarat klaim kacamata BPJS

Untuk bisa mendapatkan subsidi alat kesehatan, penting untuk mengetahui syarat dan cara klaim kacamata BPJS. Terdapat ketentuan yang harus dipahami setiap peserta BPJS dalam prosedurnya.

Ketentuan klaim tersebut juga juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Selain terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, berikut syarat klaim alat kesehatan kacamata BPJS yang perlu diperhatikan.

  • Subsidi diberikan paling cepat dua tahun sekali.
  • Alat kesehatan kacamata bisa diberikan untuk Indikasi medis minimal sferis 0,5 dan/atau silindris 0,25.
  • Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

Besaran biaya yang ditanggung BPJS

Perlu diketahui, penyelenggaraan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Berdasarkan kelas tersebut, subsidi biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa berbeda-beda. 

Adapun rincian besaran subsidinya, sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp330 ribu
  • Kelas 2: Rp220 ribu
  • Kelas 3: Rp165 ribu.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.