Apa yang Bisa Dilakukan jika Kena PHK? Ini Jawabannya

Ada berbagai kegiatan yang bisa dicoba

Apa yang Bisa Dilakukan jika Kena PHK? Ini Jawabannya
ilustrasi PHK (unsplash.com/Christian Erfurt)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Akhir-akhir ini, marak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan perusahaan. Menjadi salah satu pekerja yang terdampak PHK tentu memberikan pengaruh yang besar bagi seseorang.

Namun, hal tersebut tidak berarti Anda akan terus terpuruk dan sedih. Meskipun berat untuk dihadapi, ada banyak berbagai kegiatan yang bisa dilakukan untuk kembali produktif dan mendapatkan pekerjaan.

Lantas, apa saja hal yang bisa dilakukan jika kena PHK oleh perusahaan? Berikut beberapa kegiatan yang dicoba untuk kembali bangkit.

1. Hadapi dengan kepala dingin

Sebelum memutuskan hubungan kerja, perusahaan akan memberikan pengumuman karyawan yang masuk ke dalam daftarnya. Dalam jangka waktu tersebut, karyawan yang di-PHK bisa mempersiapkan diri.

Menemukan nama Anda di dalam daftar tersebut tentu banyak perasaan yang bercampur aduk. Ada perasaan kaget, marah, dan kecewa yang bisa dirasakan dalam situasi tersebut.

Meskipun begitu, Anda harus tetap tegar dan menghadapinya dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi yang dirasakan membuat Anda panik dan bertindak sembrono.

Bukannya mendapatkan solusi, hal tersebut malah akan merugikan Anda. Satu-satunya cara untuk menghadapinya dengan menenangkan diri terlebih dahulu.

Dengan begitu, Anda bisa berpikir jernih dan realistis mengenai langkah selanjutnya yang bisa dilakukan.

2. Cari tahu tentang pesangon

Mencari tahu tentang pesangon jadi langkah awal yang bisa dilakukan jika kena PHK. Dalam aturan Undang-Undang Cipta Kerja, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan berhak atas pesangon.

Besaran pesangon yang diterima setiap karyawan bisa berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja setiap karyawan di perusahaan tersebut.

Selain pesangon, tidak jarang perusahaan memberikan uang atau lainnya sebagai penghargaan masa kerja. 

Maka dari itu, penting untuk mencari pesangon dan jumlahnya kepada perusahaan sebagai pemberi kerja.

3. Persiapkan dana darurat

Ketika di-PHK, tentunya tidak ada pemasukan rutin yang diterima setiap bulannya. Untuk bisa bertahan hidup dalam jangka waktu tertentu, Anda bisa menggunakan dana darurat yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Dana darurat memang berguna untuk memenuhi kebutuhan ketika terjadi situasi tidak terduga, seperti PHK. Selain itu, dana darurat juga dapat membantu di keadaan genting lainnya. 

4. Membuat rencana keuangan

Hal yang bisa dilakukan jika kena PHK selanjutnya adalah membuat rencana keuangan. Agar pengeluaran tidak membengkak, penting untuk membuat rencana keuangan baru.

Buat rencana keuangan ulang aset dan keuangan yang dimiliki. Catat jumlah uang yang Anda miliki saat ini dan kebutuhan pokok yang perlu dipenuhi secara terperinci.

Dengan rencana keuangan yang telah disesuaikan, Anda bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengurangi dampak finansial akibat PHK.

5. Rapikan CV dan portofolio

Agar bisa kembali produktif, Anda bisa memulainya dengan merapikan CV dan portofolio yang dimiliki. Dokumen tersebut menjadi modal utama untuk mendapatkan pekerjaan baru dengan pengalaman yang telah dimiliki.

Cantumkan pengalaman pekerjaan yang relevan dengan pekerjaan yang ingin dilamar. Saat merapikan CV, jangan lupa untuk melampirkan pencapaian yang telah dilakukan.

Dalam memperbarui portofolio, Anda bisa memasukan pencarian yang telah didapatkan di kantor lama. Portofolio sifatnya opsional, tetapi dokumen tersebut bisa menjadi poin tambahan agar dilirik oleh pihak HRD.

Pastikan CV dan portofolio yang telah diperbarui tidak ada salah ketik dan jangan lupa mencantumkan kontak Anda agar pihak HRD mudah menghubungi.

6. Mencari pekerjaan baru

Setelah merapikan CV dan portofolio, mencari pekerjaan baru jadi kegiatan yang bisa dilakukan jika kena PHK. Dengan kemudahan teknologi, proses mencari pekerjaan menjadi lebih praktis.

Anda bisa mempromosikan diri hingga mencari pekerjaan melalui platform LinkedIn. Selain itu, ada banyak platform pencari kerja yang memudahkan proses melamar pekerjaan dari dalam hingga luar negeri.

Mencari info lowongan pekerjaan dari rekan kerja di kantor lama atau orang lain juga layak untuk dicoba. Karena tidak menutup kemungkinan, lowongan pekerjaan bisa didapatkan setelah menghubungi rekan atau teman lama.

7. Membuka usaha

Selain mencari pekerjaan baru, membuka usaha banyak dilakukan pekerja yang di-PHK. Ada berbagai peluang bisnis yang bisa dimulai dengan modal minim yang bisa dilakukan untuk menambah pemasukan.

Bahkan, beberapa usaha bisa dilakukan dari rumah sehingga Anda tidak perlu memikirkan biaya transportasi atau sewa tempat baru. 

Meskipun menawarkan keuntungan yang menarik, penting untuk membuat rencana bisnis secara matang. Pastikan modal yang dimiliki cukup dan tidak memengaruhi rencana keuangan.

8. Kuasai skill baru

Di tengah ketatnya persaingan kerja, terus meningkatkan kemampuan termasuk hal yang tidak boleh terlewatkan. Ada banyak pelatihan berbasis online yang bisa diambil dengan mudah.

Bahkan, kelas atau pelatihan beragam dan dapat dipilih sesuai dengan bidang yang ingin ditekuni.

Beberapa penyedia juga memberikan konsultasi dan bantuan mencari pekerjaan baru sehingga memudahkan Anda mencari pekerjaan yang jauh lebih baik.

Dengan menambah kemampuan dan ilmu tertentu, Anda akan dinilai memiliki kemampuan yang mumpuni. 

Itu dia beberapa hal yang bisa dilakukan jika kena PHK dan dicoba untuk kembali produktif. Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024