NEWS

5 Perbedaan Layoff dan PHK dalam Dunia Kerja

Kenali perbedaannya

5 Perbedaan Layoff dan PHK dalam Dunia Kerjailustrasi PHK (unsplash.com/Christian Erfurt)
09 October 2024

Istilah Layoff dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup familier terdengar dalam dunia kerja. Biasanya, kedua istilah tersebut dipakai untuk menggambarkan pengurangan karyawan pada suatu perusahaan.

Hal tersebut bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi operasional hingga penurunan ekonomi di lingkungan perusahaan.

Meskipun keduanya merujuk pada praktik pengurangan jumlah karyawan, layoff dan PHK memiliki perbedaan yang signifikan.

Agar tidak keliru mengenalinya, berikut beberapa perbedaan layoff dan PHK yang penting untuk diketahui oleh setiap pekerja.

Pengertian

Kondisi pengurangan jumlah karyawan ini biasanya dilakukan secara massal, sehingga mungkin secara sekilas keduanya dianggap sama. Dilihat dari pengertiannya, keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Layoff dan PHK bisa dipahami melalui pengertian kedua istilah tersebut. Dari definisinya, layoff adalah istilah dalam bahasa Inggris yang merujuk pada bentuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya.

Kondisi tersebut bisa terjadi akibat ketidakstabilan keuangan perusahaan sehingga tidak berkaitan dengan performa kerja atau kesalahan karyawan.

Di sisi lain, PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. 

Alasan keputusan

Perbedaan layoff dan PHK juga terletak pada alasan keputusan tersebut dikeluarkan oleh perusahaan. 

Suatu perusahaan bisa mengambil keputusan layoff dikarenakan oleh beberapa faktor yang berasal dari kondisi perusahaan. Salah satu alasan yang banyak mendasari keputusan tersebut adalah penurunan ekonomi perusahaan.

Akibatnya, perusahaan harus melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi jumlah karyawannya hingga penutupan perusahaan. 

Faktor-faktor tersebut seringkali berada di luar kendali karyawan yang terkena dampaknya.

Sementara itu, PHK banyak dilandasi oleh faktor dari berasal dari pihak karyawan, mulai dari kinerja karyawan yang menurun, performa yang tidak baik, bahkan pelanggaran atas aturan perusahaan.

Selain itu, PHK juga bisa dikarenakan alasan pengurangan biaya operasional dan restrukturisasi perusahaan. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.