Jakarta, FORTUNE - Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Boby Wahyu Hernawan, mengatakan DKI Jakarta memiliki Anggaran perubahan iklim yang terbesar, dengan rata-rata per tahun sebesar Rp76,162 miliar.
Dia menjelasakan, anggaran itu merupakan bagian dari Regional Climate Budget Tagging (RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah.
"Rata-rata pilot project RCBT tahun 2020-2023 adalah 5,38 persen," katanya dalam temu media di Bogor, Rabu (29/5).
Penerapan RCBT diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secara transparan dan akuntabel.
“Beberapa daerah telah memiliki anggaran perubahan iklim yang cukup signifikan, salah satunya adalah Kota Surabaya (19,53 persen) dan Provinsi DKI Jakarta (12,74 persen),” kata Boby.
Uji coba Regional Climate Budget Tagging (RCBT)
Adapun beberapa daerah sudah memiliki anggaran perubahan iklim yang cukup signifikan, di antaranya Surabaya (19,53 persen), dan Jakarta (12,74 persen). Namun, secara nominal Jakarta memiliki anggaran perubahan iklim yang terbesar, yakni per tahun rata-rata Rp76,162 miliar.
Saat ini, Climate Budget Tagging di tingkat daerah telah diterapkan pada 22 pemerintahan daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Di antaranya, Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Subang, Provinsi Aceh, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua.
Selanjutnya, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi DKI Jakarta, Kota Cirebon, provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Provinsi DI Yogyakarta, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kementerian Keuangan memerinci daerah penerapan RCBT, yakni 11 daerah uji coba (2020), 6 daerah uji coba + 3 daerah lanjutan (2021), 3 daerah uji coba + 4 daerah lanjutan (2022), dan 2 daerah uji coba + 3 daerah lanjutan (2023).
Ada tiga tujuan pengembangan CBT di daerah. Pertama, mengidentifikasi Program/kegiatan yang sudah dilakukan daerah dalam mendukung aksi perubahan iklim. Kedua, meningkatkan pemahaman dan kapasitas daerah dalam perencanaan dan penganggaran yang mendukung aksi perubahan iklim. Ketiga, mendorong pemda dalam kebijakan pendanaan perubahan iklim.