Karyawan Difabel Kesulitan Dapat Izin WFH di Amazon

Karyawan difabel dirugikan.

Karyawan Difabel Kesulitan Dapat Izin WFH di Amazon
ilustrasi perusahaan Amazon (Unsplash.com/Bryan Angelo)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Amazon akan mewajibkan karyawan untuk kembali bekerja di kantor selama lima hari seminggu mulai 2025. Hal itu sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk mengembalikan tenaga kerja korporatnya ke kantor selama lima hari dalam seminggu.

Sayangnya, Amazon memperketat izin bekerja dari rumah bagi karyawan difabel. kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan yang terdampak. Demikian dilaporkan Fortune.com.

Baru-baru ini, Amazon memberi tahu karyawan difabel bahwa mereka menerapkan proses peninjauan yang lebih ketat untuk permintaan baru dan perpanjangan izin bekerja dari rumah. Karyawan yang terdampak harus menjalani "tinjauan multi-level oleh pemimpin" dan bahkan mungkin diharuskan kembali ke kantor selama sebulan untuk mengevaluasi apakah akomodasi di kantor sesuai dengan kebutuhan mereka.

CEO Andy Jassy menyatakan bahwa kebijakan kembali ke kantor bertujuan untuk memperkuat budaya perusahaan yang dinilai melemah sejak pandemi. Namun, beberapa karyawan menilai kebijakan tersebut hanya menambah beban birokrasi yang kontradiktif dengan keinginan Jassy untuk memangkas prosedur yang dinilainya menghambat Amazon.

Budaya perusahaan yang dipaksakan

Kebijakan baru ini dianggap sebagian pekerja sebagai cara untuk membuat orang berhenti dan mengurangi jumlah tenaga kerja. Amazon membantah tuduhan ini. “Kami memahami bahwa ini akan menjadi sebuah transisi, dan kami bekerja dengan karyawan kami untuk mempermudahnya,” kata juru bicara Amazon, Margaret Callahan.

Dia menambahkan, “Kami tetap yakin bahwa keuntungan bekerja bersama di kantor sangat besar. Ketika akomodasi secara langsung dibutuhkan, kami akan menyediakannya, dan dalam beberapa kasus, menawarkan pengecualian untuk bekerja dari kantor.” Namun, Callahan enggan mengungkapkan jumlah permintaan yang telah disetujui.

Menurut Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika, pemberi kerja harus menyediakan akomodasi yang wajar bagi karyawan difabel, tapi tidak ada aturan baku yang mengharuskan pekerjaan dapat dilakukan dari jarak jauh. Hal ini memberi Amazon kewenangan untuk memanggil karyawan kembali ke kantor, meski mereka berhasil bekerja dari rumah selama pandemi.

Karyawan yang terdampak melaporkan bahwa mereka menerima panggilan dari konsultan akomodasi yang menjelaskan proses peninjauan baru ini. Jika konsultan menyetujui bahwa karyawan harus diizinkan bekerja dari rumah, keputusan tersebut masih harus mendapat persetujuan dari dua manajer lainnya. Beberapa karyawan merasa proses ini rumit dan memakan waktu, mengakibatkan permohonan izin mereka terkatung-katung.

“Kami khawatir proses ini dirancang agar permintaan cenderung tidak disetujui,” kata salah satu karyawan anonim yang mengajukan permohonan izin bekerja dari rumah. Dalam ruang obrolan internal, beberapa karyawan bahkan menuduh Jassy munafik karena prosedur ini dinilai bertentangan dengan niatnya mengurangi birokrasi di perusahaan.

Menurut Ariel Simms, Presiden dan CEO Disability Belongs, kebijakan baru Amazon ini dapat menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain. “Beberapa karyawan hanya akan meninggalkan pekerjaan mereka jika proses akomodasi terlalu sulit untuk diikuti,” ujarnya. Pekerja yang ditolak izinnya dapat mengajukan keluhan diskriminasi ke National Disability Rights Network.

Related Topics

AmazonWFHBudaya Kerja

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Sri Mulyani Ungkap Tantangan Industri Tekstil
Cara Membuat Paspor Baru Online: Syarat beserta Biayanya
Usai Diakuisisi, Net TV Ganti Nama Jadi MDTV dan Rombak Direksi
Menperin Berikan 3 Syarat agar Apple Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawan
Saham Multipel GOTO Resmi Tercatat, Dapat Kode GOTOM