Syarat Penghapusan Utang UMKM, Tak Semua Bisa Diputihkan

Ada kriteria bagi UMKM untuk penghapusan utang.

Syarat Penghapusan Utang UMKM, Tak Semua Bisa Diputihkan
Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Syarat penghapusan utang UMKM perlu diperhatikan sejak Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus kredit macet bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan.

Kebijakan ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, kembali menjelaskan kriteria UMKM yang dapat menikmati penghapusan utang ini, untuk menghindari kesalahpahaman. 

“Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/11).

Ini syarat penghapusan utang UMKM

Maman menjelaskan, ada beberapa ketentuan agar UMKM, petani, dan nelayan bisa mengakses program pemutihan utang, sebagai berikut:

  • UMKM tak bisa bayar utang karena bisnis terhambat masalah, seperti bencana alam atau COVID-19.
  • Sudah tidak memiliki kemampuan membayar kurang lebih 10 tahun.
  • Menurut penilaian bank berhak untuk mendapat penghapusan utang.

Syarat lainnya, bagi para pelaku UMKM yang dinilai masih memiliki kekuatan untuk terus bertahan, tidak masuk dalam kriteria yang mendapat penghapusan utang.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” tutur Maman.

Ia juga mengatakan, UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan utang adalah para debitur dari bank-bank milik negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” ujar Maman.


 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Sri Mulyani Ungkap Tantangan Industri Tekstil
Cara Membuat Paspor Baru Online: Syarat beserta Biayanya
Usai Diakuisisi, Net TV Ganti Nama Jadi MDTV dan Rombak Direksi
Menperin Berikan 3 Syarat agar Apple Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawan
Saham Multipel GOTO Resmi Tercatat, Dapat Kode GOTOM