13 Satgas dengan Beragam Fungsi yang Dibentuk pada Era Presiden Jokowi

Terbaru, satgas yang mengurusi impor ilegal.

13 Satgas dengan Beragam Fungsi yang Dibentuk pada Era Presiden Jokowi
Presiden Jokowi dalam acara penyerahan LHP LKPP Tahun 2023, Senin (8/7). (Tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).

Satgas ini menambah sederet satgas bentukan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya, yakni pada Juni, Presiden Jokowi juga membentuk Satgas Judi Online, menyusul Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol yang dibentuk pada April lalu.

Pemerintahan Jokowi sering kali membuat satgas dalam menangani isu-isu yang dianggap genting. Berikut satgas-satgas yang pernah dibentuk itu:

1. Satgas Saber Pungli

Satgas Saber Pungli merupakan kependekan dari satuan tugas sapu bersih pungutan liar, yang dibentuk pada 2016 dengan Perpres No.87/2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Satgas itu berada dalam naungan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Satgas Saber Pungli bertugas memberantas pungutan liar dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

2. Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi (SWI) dibentuk pada Januari 2016 menyusul banyaknya kasus investasi bodong.

Tujuan dari satgas ini adalah mencegah dan menangani tindakan melawan hukum dalam bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Ada 12 kementerian dan lembaga dalam satgas ini, seperti OJK, BI, Kemenkeu dan lain-lain.

SWI bertugas menjalankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik investasi ilegal oleh pihak tidak berizin atau menyalahgunakan izin.

Kemudian, SWI bertugas untuk memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan investasi ilegal. Terakhir, SWI akan melakukan pemantauan potensi investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi saat ini telah berganti nama menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

3. Satgas Penanganan Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk saat virus Covid-19 merebak.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2019-2021, Letnan Jenderal TNI (Purn) Doni Monardo, menginisiasi pembentukan satgas tersebut.

Satgas Penanganan Covid-19 merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro; yakni tingkatan terkecil seperti RT, RW, desa, kampung, banjar atau nagari yang tersebar di desa dan kelurahan se-Indonesia.

Hingga eskalasi penyebaran virus Covid-19 terus meningkat, Jokowi terus membentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas ini telah usai masa kerjanya seiring dengan telah berakhirnya masa pandemi.

4. Satgas BLBI

Satgas BLBI dibentuk pada 2021 untuk menangani dan memulihkan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi. 

Satuan tugas itu bertujuan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

Hingga semester I-2024, Satgas BLBI telah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Ini artinya 34,59% hak tagih negara telah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI.

5. Satgas Omnibus Law

Satgas Omnibus Law dibentuk oleh pemerintah dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Satgas yang diisi oleh beragam asosiasi pengusaha, kalangan akademisi, dan pemerintah tersebut dibentuk untuk mengkaji berbagai perubahan undang-undang terkait perpajakan dan lapangan kerja dalam omnibus law.

Terdapat tiga tugas utama dari satgas ini, yaitu melakukan konsultasi publik omnibus law lapangan kerja dan perpajakan, melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik, dan melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai araha Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik omnibus law.

6. Satgas Antimafia Bola

Satgas Antimafia Bola dibentuk pada Desember 2018. Pembentukannya didasarkan atas beberapa pernyataan dan masukan masyarakat mengenai banyaknya isu pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola pada liga-liga Indonesia. Satgas dibentuk oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Pada 2023, Satgas itu kembali dibentuk dan diinisiasi oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dipimpin oleh Erick Thohir.

Pembentukan Satgas Anti Mafia diklaim merupakan gabungan antara individu-individu independen dan PSSI ini untuk mendorong pembenahan sepakbola nasional bersih secara menyeluruh, terutama yang menyangkut praktik pengaturan skor dan pertandingan.

7. Satgas Judi Online

Presiden Jokowi membentuk Satgas Judi Online sebagai unit pencegahan dan penindakan judi online. Pembentukan ini disahkan berdasarkan surat keputusan presiden atau Keppres No.21/2024, yang diteken pada 14 Juni 2024.

Satgas ini dibentuk karena aktivitas perjudian online dianggap ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan masalah psikologis yang dapat memicu tindakan kriminal.

8. Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Pada April lalu, Jokowi membentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketuanya. Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keppres No.15/2024 yang diteken Jokowi pada 19 April 2024.

9. Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

Presiden Jokowi melalui Keppres No.24/2023 membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional pada September 2023. Satgas ini dibentuk dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan geopotitik global yang berdampak terhadap ekspor nasional dan kebutuhan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan.

10. Satgas Percepatan Investasi di IKN

Jokowi juga membentuk Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN pada Mei 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua Satgas khusus untuk mempercepat realisasi investasi di IKN itu. 

11. Satgas Penanganan Polusi Udara

Pada 2023, Jokowi membentuk Satgas Penanganan Polusi Udara. Operasi di Jakarta dan sekitarnya ini dipimpin oleh Luhut. 

12. Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Satgas ini dibentuk untuk mengatasi permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.

Menko Luhut ditunjuk sebagai penanggung jawabnya.

Dalam perkembangan terakhir, satgas ini sedang melakukan inventarisasi data Hak Guna Usaha (HGU) dan Kawasan Hutan (KH) terkait dengan usaha dan lahan sawit.

13. Satgas Hilirisasi Indonesia-Papua Nugini

Satgas Hilirisasi Indonesia dengan Papua Nugini dibentuk untuk mempercepat kerja sama kedua negara dalam melancarkan hilirisasi pada industri mineral. Menko Luhut kembali dipercaya Jokowi untuk memimpin satgas ini.



 

Related Topics

SatgasPresiden Jokowi

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN