Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) atau sebanyak 98,4 persen hingga 11 Agustus 2022. Total luas area lahan yang telah dicabut mencapai 3,1 juta hektare. Ribuan perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP.
“Janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha, bahwa pemerintah tidak mungkin zalim. Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan bahwa izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Bahlil selaku ketua Satgas Percepatan Investasi saat konferensi pers, Jumat (12/8).
Jumlah itu terdiri dari 306 IUP batu bara 306 seluas 9.413 hektare, 307 IUP timah 307 seluas 445.352 hektar, 106 IUP nikel seluas 182.094 hektare.
Lalu, 71 IUP emas seluas 544.708 hektare,54 IUP bauksit seluas 356.328 hektare, dan 18 IUP tembaga seluas 70.663 hektare. Kemudian, ada 1.203 IUP mineral lainnya seluas 599.126 hektare. Mineral lainnya ini termasuk dengan galian C.
Bahlil mengatakan dari total 2.078 IUP yang dicabut, pemerintah memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan keberatan. Tercatat, sudah ada sekitar 700 IUP lebih keberatan. Dari jumlah keberatan tersebut, pemerintah pada tahap awal melakukan verifikasi atas 200 IUP pertama.
"Dari 200 IUP pertama yang dilakukan verifikasi, ada 75 izin sampai 80 izin yang kami akan pulihkan kembali," kata Bahlil.
Pemulihan izin akan berlangsung bertahap
Proses pemulihan izin tersebut akan berlangsung bertahap. Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan pekan kedua September 2022, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan.
Terdapat dua konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi. Pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.
Untuk penataan lahan
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pencabutan izin yang dilakukan bukan merupakan kesewenang-wenangan pemerintah, namun dalam rangka penataan lahan.
“Ketika IUP itu ditelantarkan atau tidak digunakan, maka itu dicabut atas nama kemanfaatan dan keadilan. Inilah yang kita lakukan dalam hal pendistribusian kepada masyarakat dan dituangkan dalam surat keputusan menteri, semata-mata untuk kepentingan umum,” ujar Edward.
Selanjutnya, lahan dari izin usaha yang telah dicabut sepenuhnya akan dikembalikan kepada negara. Negara akan melakukan distribusi lahan berdasarkan skala prioritas dan keseriusan.
Di sisi lain, izin yang dipulihkan akan diberikan Surat Keputusan (SK) Pemulihan. Diharapkan dengan adanya penetapan pencabutan IUP ini, pelaku usaha dapat lebih menaati aturan pemerintah yang berlaku untuk pemerataan lahan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.