NEWS

2.065 Izin Usaha Pertambangan Seluas 3,1 Juta Hektare Dicabut

Ribuan usaha itu tak kunjung menjalankan usaha.

2.065 Izin Usaha Pertambangan Seluas 3,1 Juta Hektare DicabutMenteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat konferensi pers pencabutan izin lahan pertambangan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/8). (Dok. BKPM)
15 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) atau sebanyak 98,4 persen hingga 11 Agustus 2022. Total luas area lahan yang telah dicabut mencapai 3,1 juta hektare. Ribuan perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP.

“Janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha, bahwa pemerintah tidak mungkin zalim. Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan bahwa izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Bahlil selaku ketua Satgas Percepatan Investasi saat konferensi pers, Jumat (12/8).

Jumlah itu terdiri dari 306 IUP batu bara 306 seluas 9.413 hektare, 307 IUP timah 307 seluas 445.352 hektar, 106 IUP nikel seluas 182.094 hektare.

Lalu, 71 IUP emas seluas 544.708 hektare,54 IUP bauksit seluas 356.328 hektare, dan 18 IUP tembaga seluas 70.663 hektare. Kemudian, ada 1.203 IUP mineral lainnya seluas 599.126 hektare. Mineral lainnya ini termasuk dengan galian C.

Bahlil mengatakan dari total 2.078 IUP yang dicabut, pemerintah memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan keberatan. Tercatat, sudah ada sekitar 700 IUP lebih keberatan. Dari jumlah keberatan tersebut, pemerintah pada tahap awal melakukan verifikasi atas 200 IUP pertama.

"Dari 200 IUP pertama yang dilakukan verifikasi, ada 75 izin sampai 80 izin yang kami akan pulihkan kembali," kata Bahlil.

Pemulihan izin akan berlangsung bertahap

Proses pemulihan izin tersebut akan berlangsung bertahap. Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan pekan kedua September 2022, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan.

Terdapat dua konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi. Pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.

Untuk penataan lahan

Ilustrasi galian tambang. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.