Jakarta, FORTUNE - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan adanya 535 kecelakaan di perlintasan kereta api pada rentang Januari hingga Agustus 2024. Kecelakaan yang disebut temperan ini terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian pengguna jalan di perlintasan kereta.
Pada tahun-tahun sebelumnya, terjadi 774 kecelakaan temperan pada 2023 dan 738 insiden pada 2022.
Executive Vice President of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Ia menegaskan pentingnya meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pelanggaran aturan di perlintasan kereta.
“Sosialisasi terkait bahaya melanggar aturan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius KAI,” ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa (1/10).
Saat ini, terdapat 3.693 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra, yang 2.966 di antaranya adalah perlintasan resmi dan 727 lainnya merupakan perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, 1.883 perlintasan diawasi, sementara 1.810 perlintasan tidak dijaga, yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Agus juga menyebut bahwa KAI secara aktif menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin. Pada 2023, KAI menutup 107 perlintasan, dan dari Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 130 perlintasan yang berhasil ditutup.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94, perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan ini dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Menyebabkan korban jiwa
Dalam periode Januari hingga pertengahan September 2024, tercatat ada 272 korban kecelakaan di perlintasan kereta, dengan 101 orang di antaranya meninggal dunia.
Agus menambahkan bahwa pelanggar di perlintasan dapat dikenai hukuman pidana selama tiga bulan atau denda hingga Rp750.000, sesuai UU No.22/2009 Pasal 296. Selain itu, KAI berhak menuntut jika pelanggaran tersebut membahayakan keselamatan kereta atau menyebabkan kerugian materi.
KAI juga melarang segala aktivitas di jalur kereta api yang tidak terkait operasional kereta, sesuai dengan UU No.23/2007 Pasal 199. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
"Kami mengajak masyarakat untuk disiplin di perlintasan kereta dan mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama. KAI juga akan menindak secara hukum bagi mereka yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan," kata Agus.