535 Kecelakaan Terjadi di Lintasan Kereta Api Hingga Agustus 2024

KAI aktif menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin.

535 Kecelakaan Terjadi di Lintasan Kereta Api Hingga Agustus 2024
truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta di jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • PT KAI melaporkan 535 insiden kecelakaan di perlintasan kereta api antara Januari hingga Agustus 2024, disebabkan pelanggaran atau kelalaian pengguna jalan.
  • Executive VP KAI menyampaikan keprihatinannya terhadap angka kecelakaan tinggi, menegaskan pentingnya meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
  • Terdapat 3.693 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra, dengan 1.810 perlintasan tidak dijaga, meningkatkan risiko kecelakaan.

Jakarta, FORTUNE - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan adanya 535 kecelakaan di perlintasan kereta api pada rentang Januari hingga Agustus 2024. Kecelakaan yang disebut temperan ini terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian pengguna jalan di perlintasan kereta.

Pada tahun-tahun sebelumnya, terjadi 774 kecelakaan temperan pada 2023 dan 738 insiden pada 2022.

Executive Vice President of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Ia menegaskan pentingnya meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pelanggaran aturan di perlintasan kereta.

“Sosialisasi terkait bahaya melanggar aturan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius KAI,” ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa (1/10).

Saat ini, terdapat 3.693 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra, yang 2.966 di antaranya adalah perlintasan resmi dan 727 lainnya merupakan perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, 1.883 perlintasan diawasi, sementara 1.810 perlintasan tidak dijaga, yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Agus juga menyebut bahwa KAI secara aktif menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin. Pada 2023, KAI menutup 107 perlintasan, dan dari Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 130 perlintasan yang berhasil ditutup.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94, perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan ini dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Menyebabkan korban jiwa

Dalam periode Januari hingga pertengahan September 2024, tercatat ada 272 korban kecelakaan di perlintasan kereta, dengan 101 orang di antaranya meninggal dunia.

Agus menambahkan bahwa pelanggar di perlintasan dapat dikenai hukuman pidana selama tiga bulan atau denda hingga Rp750.000, sesuai UU No.22/2009 Pasal 296. Selain itu, KAI berhak menuntut jika pelanggaran tersebut membahayakan keselamatan kereta atau menyebabkan kerugian materi.

KAI juga melarang segala aktivitas di jalur kereta api yang tidak terkait operasional kereta, sesuai dengan UU No.23/2007 Pasal 199. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

"Kami mengajak masyarakat untuk disiplin di perlintasan kereta dan mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama. KAI juga akan menindak secara hukum bagi mereka yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan," kata Agus.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga BBM Terbaru per 1 Oktober 2024, Untuk Semua Wilayah
Kadin Akan Gelar Munas Usai Pelantikan Prabowo Subianto
Laba ABM (ABMM) Lo Kheng Hong Turun 51%, Saham Tertekan
OpenAI Ditaksir Merugi Rp75,58 Triliun Akhir Tahun, Ini Sebabnya
Daftar Pemegang Saham Tol Transjawa Setelah Divestasi JSMR
Waspada IHSG Terkoreksi, Dibayangi Sejumlah Sentimen