6 Poin yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengambil KPR

Perlu berhati-hati sebelum membeli rumah secara KPR.

6 Poin yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengambil KPR
ilustrasi membeli rumah kpr (pexels.com/RDNE Stock project)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Memutuskan untuk membeli rumah tinggal, baik dengan tunai maupun kredit, bukan perkara enteng. Karena itu, proses untuk menuju kata, 'ya, saya akan ambil rumah itu,' biasanya tidak pendek. Apalagi jika memakai skema cicilan bank via kredit kepemilikan rumah alias KPR. Jika tidak berhati-hati, Anda bisa terjeblis ke dalam jebakan finansial atau kerugian lain dalam jangka panjang. 

Seiring dengan impian memiliki rumah sendiri, calon peminjam perlu memahami bahwa kelalaian dalam tata cara sebelum mengambil KPR dapat berujung beban finansial yang berat. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon pemilik rumah untuk memasuki proses ini dengan penuh kewaspadaan dan pemahaman yang mendalam.

Kehati-hatian sebelum mengambil KPR tidak hanya berkaitan dengan kesiapan finansial, tetapi juga melibatkan pemahaman yang menyeluruh tentang kondisi di lapangan. Mulai dari estimasi nilai properti, dan prospek perkembangan wilayah tempat rumah berada, rekam jejak dari pengembang, dan masih banyak faktor yang perlu diperhatikan.

Di media sosial, ada contoh terbaru. Ada warganet yang telah mengangsur KPR selama puluhan tahun, tapi setelah lunas masih harus membeli tanahnya lagi. Hal ini tentu merugikannya sebagai konsumen.

Pihak pengembang perumahan yang tak bertanggung jawab terkadang tidak memiliki langsung dari aset tanah yang dikembangkan. Developer kadang masih mengontrak bahkan mengagunkan tanah yang dipasarkan ke konsumennya di bank. 

Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi KPR, perlu ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Berikut di antaranya:

1. Bertanya ke pengembang perumahan

Selalu ajukan pertanyaan ke pengembang properti ihwal informasi tentang sertifikat lahan perumahan yang hendak dibeli. Calon pembeli hendaknya memastikan bahwa sertifikat lahan telah dipecah, atau minimal bukti surat pengurusan pemecahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah tersedia.

Pecahan sertifikat lahan perumahan menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dipecah menjadi bagian-bagian yang terpisah, yang kemudian dapat dijual atau dimiliki secara individual. Ini penting untuk memastikan bahwa kepemilikan atas bagian yang dibeli oleh calon pembeli benar-benar terjamin secara hukum. Bukti surat pengurusan pemecahan dari BPN menjadi tanda bahwa proses pemecahan lahan telah dijalankan secara sah dan transparan.

2. Cek perjanjian kerja sama pengembang dan bank

Dalam metode KPR untuk memiliki hunian, pilihlah bank yang telah bekerja sama dengan pengembang properti. Sebagai langkah konkret, disarankan agar calon pembeli meminta surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank dan pengembang properti.

Pentingnya memilih bank yang telah bekerja sama dengan pengembang properti adalah karena bank biasanya telah melakukan proses penilaian terhadap aspek legal dari properti yang akan didanai melalui KPR. Dengan kata lain, aspek legalitas yang terkait dengan tanah dan properti tersebut sudah melalui proses screening oleh pihak bank.

3. Cari tau legalitas surat tanah

Pembeli wajib mengetahui asal-usul legalitas tanah yang akan dibeli. Calon pembeli sebaiknya waspada jika pengembang properti menolak untuk menunjukkan, setidaknya dalam bentuk salinan, sertifikat tanah yang akan dibeli, baik itu sertifikat induk maupun pecahan.

Hak untuk mengetahui asal-usul legalitas tanah teramat penting dalam menjaga keamanan dan keabsahan transaksi properti.

4. Periksa apakah ditanggungkan ke pihak lain

Setelah melakukan pengecekan atas hak milik tanah yang akan dibeli, khususnya untuk memastikan apakah tanah tersebut sudah dimiliki oleh pengembang properti atau belum, calon pembeli disarankan untuk memperhatikan adanya stempel atau cap "Hal Tanggungan." Jika terdapat stempel atau cap tersebut, waspadalah. Sebab, itu menunjukkan bahwa tanah tersebut sedang dijaminkan oleh pengembang kepada pihak lain.

Adanya stempel "Hal Tanggungan" pada sertifikat tanah menunjukkan bahwa tanah tersebut memiliki beban atau tanggungan, yang bisa berarti bahwa tanah tersebut dijadikan jaminan untuk mendapatkan pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga. Keberadaan tanggungan ini dapat mempengaruhi proses pembelian, dan calon pembeli perlu berhati-hati karena tanah yang dijaminkan mungkin memiliki risiko tertentu yang perlu dievaluasi secara cermat.

5. Telusuri rekam jejak pengembang perumahan

Calon pembeli wajib melakukan pemeriksaan rekam jejak pengembang properti sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian. Langkah tersebut kini lebih mudah dilakukan menyusul kapasitas mesin pencarian di internet yang telah jauh lebih baik.

Calon pembeli disarankan untuk mencari informasi seputar pengembang properti, termasuk jumlah proyek perumahan yang telah mereka kerjakan. Selain itu, penting juga untuk mencari berita atau kasus hukum yang melibatkan hubungan antara pengembang dan konsumen.

Dengan demikian, calon pembeli dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan meminimalkan risiko terkait dengan memilih pengembang properti yang memiliki rekam jejak yang baik dan transparan dalam berbisnis.

6. Jangan terlena dengan kemudahan dan harga yang murah

Jangan terlena atau tergoda dengan syarat-syarat yang terlihat mudah dan murah yang ditawarkan oleh pengembang properti. Biasanya, penawaran yang terlalu mudah atau murah dapat menjadi indikator adanya potensi risiko atau masalah (red flag).

Sebelum mengambil KPR, calon pembeli disarankan untuk tidak hanya berfokus pada syarat-syarat yang terlihat menguntungkan secara finansial, tetapi juga untuk memahami dengan saksama langkah-langkah yang diambil oleh pengembang untuk mengelola risiko. 

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
Alibaba Pertahankan Kepemilikan 88 Miliar Saham GoTo hingga 5 Tahun
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%