NEWS

6 Poin yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengambil KPR

Perlu berhati-hati sebelum membeli rumah secara KPR.

6 Poin yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengambil KPRilustrasi membeli rumah kpr (pexels.com/RDNE Stock project)
20 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Memutuskan untuk membeli rumah tinggal, baik dengan tunai maupun kredit, bukan perkara enteng. Karena itu, proses untuk menuju kata, 'ya, saya akan ambil rumah itu,' biasanya tidak pendek. Apalagi jika memakai skema cicilan bank via kredit kepemilikan rumah alias KPR. Jika tidak berhati-hati, Anda bisa terjeblis ke dalam jebakan finansial atau kerugian lain dalam jangka panjang. 

Seiring dengan impian memiliki rumah sendiri, calon peminjam perlu memahami bahwa kelalaian dalam tata cara sebelum mengambil KPR dapat berujung beban finansial yang berat. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon pemilik rumah untuk memasuki proses ini dengan penuh kewaspadaan dan pemahaman yang mendalam.

Kehati-hatian sebelum mengambil KPR tidak hanya berkaitan dengan kesiapan finansial, tetapi juga melibatkan pemahaman yang menyeluruh tentang kondisi di lapangan. Mulai dari estimasi nilai properti, dan prospek perkembangan wilayah tempat rumah berada, rekam jejak dari pengembang, dan masih banyak faktor yang perlu diperhatikan.

Di media sosial, ada contoh terbaru. Ada warganet yang telah mengangsur KPR selama puluhan tahun, tapi setelah lunas masih harus membeli tanahnya lagi. Hal ini tentu merugikannya sebagai konsumen.

Pihak pengembang perumahan yang tak bertanggung jawab terkadang tidak memiliki langsung dari aset tanah yang dikembangkan. Developer kadang masih mengontrak bahkan mengagunkan tanah yang dipasarkan ke konsumennya di bank. 

Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi KPR, perlu ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Berikut di antaranya:

1. Bertanya ke pengembang perumahan

Selalu ajukan pertanyaan ke pengembang properti ihwal informasi tentang sertifikat lahan perumahan yang hendak dibeli. Calon pembeli hendaknya memastikan bahwa sertifikat lahan telah dipecah, atau minimal bukti surat pengurusan pemecahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah tersedia.

Pecahan sertifikat lahan perumahan menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dipecah menjadi bagian-bagian yang terpisah, yang kemudian dapat dijual atau dimiliki secara individual. Ini penting untuk memastikan bahwa kepemilikan atas bagian yang dibeli oleh calon pembeli benar-benar terjamin secara hukum. Bukti surat pengurusan pemecahan dari BPN menjadi tanda bahwa proses pemecahan lahan telah dijalankan secara sah dan transparan.

2. Cek perjanjian kerja sama pengembang dan bank

Dalam metode KPR untuk memiliki hunian, pilihlah bank yang telah bekerja sama dengan pengembang properti. Sebagai langkah konkret, disarankan agar calon pembeli meminta surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank dan pengembang properti.

Pentingnya memilih bank yang telah bekerja sama dengan pengembang properti adalah karena bank biasanya telah melakukan proses penilaian terhadap aspek legal dari properti yang akan didanai melalui KPR. Dengan kata lain, aspek legalitas yang terkait dengan tanah dan properti tersebut sudah melalui proses screening oleh pihak bank.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.