Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, menanggapi soal revisi Permendag No.8/2024 tentang larangan pembatasan (Lartas) barang impor yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai perombakan aturan sebelumnya, yakni Permendag No.36/2023 soal pengAturan Impor.
Dalam dua bulan pemerintah telah melakukan revisi atas peraturan ini hingga tiga kali.
Berkat aturan ini, tujuh komoditas mendapat relaksasi izin impor, yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Proses perizinan impor dapat diajukan kembali untuk barang-barang komoditas yang tertahan.
“Terbitnya Permendag Nomor 8 tahun 2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial,” kata Shinta dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (20/5).
Dia membenarkan bahwa kebijakan baru ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Apindo, kata Shinta, akan bekerja sama dengan pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi regulasi tersebut—khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impor—memantau pelaksanaan peraturan baru, hingga meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha.
Sosialisasi ini juga ditujukan kepada seluruh stakeholders yang berkenaan dengan proses perizinan impor dari hulu ke hilir.
Shinta mengatakan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), yang selama ini tertekan oleh impor ilegal.
“Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait impor untuk sektor TPT,” ujarnya.
Ribuan kontainer tertahan di pelabuhan
Sebelum aturan ini direvisi, ada 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang tertahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan Persetujuan Impor(PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas.
Mereka yang kontainernya tertahan dan tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan. Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.
Adapun untuk kelompok barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal, akan diterbitkan aturan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perubahan PMK akan menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor.