Apindo Sebut Relaksasi Aturan Lartas Impor Telah Sesuai

Aturan lartas impor ini sudah direvisi tiga kali.

Apindo Sebut Relaksasi Aturan Lartas Impor Telah Sesuai
Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W. Kamdani saat di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (15/12). (Dok. Kadin Indonesia).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Permendag No.8/2024 merevisi aturan larangan pembatasan barang impor, mendapat relaksasi izin impor untuk tujuh komoditas.
  • APINDO akan mempelajari dampak Permendag ini terhadap sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tertekan oleh impor ilegal.

Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, menanggapi soal revisi Permendag No.8/2024 tentang larangan pembatasan (Lartas) barang impor yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai perombakan aturan sebelumnya, yakni Permendag No.36/2023 soal pengAturan Impor.

Dalam dua bulan pemerintah telah melakukan revisi atas peraturan ini hingga tiga kali.

Berkat aturan ini, tujuh komoditas mendapat relaksasi izin impor, yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Proses perizinan impor dapat diajukan kembali untuk barang-barang komoditas yang tertahan.

“Terbitnya Permendag Nomor 8 tahun 2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial,” kata Shinta dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (20/5).

Dia membenarkan bahwa kebijakan baru ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Apindo, kata Shinta, akan bekerja sama dengan pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi regulasi tersebut—khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impor—memantau pelaksanaan peraturan baru, hingga meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha. 

Sosialisasi ini juga ditujukan kepada seluruh stakeholders yang berkenaan dengan proses perizinan impor dari hulu ke hilir. 

Shinta mengatakan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), yang selama ini tertekan oleh impor ilegal.   

“Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait impor untuk sektor TPT,” ujarnya. 

Ribuan kontainer tertahan di pelabuhan

Sebelum aturan ini direvisi, ada 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang tertahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan Persetujuan Impor(PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas. 

Mereka yang kontainernya tertahan dan tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan. Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.

Adapun untuk kelompok barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal, akan diterbitkan aturan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perubahan PMK akan menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor.



 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024