NEWS

Dituding Kemendag, Kemenperin Jelaskan Soal Kontainer di Pelabuhan

Kemenperin telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis.

Dituding Kemendag, Kemenperin Jelaskan Soal Kontainer di PelabuhanPelabuhan pelindo. (dok. Pelindo)
20 May 2024

Fortune Recap

  • Hingga 19 Mei 2024, Kemenperin telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan, dengan 1.603 permohonan sedang dalam proses.
  • Penumpukan kontainer disebabkan oleh ketiadaan dokumen impor dan perlu dilakukan cross check agar perizinan tepat sasaran.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan tentang penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, yang sebelumnya disebutkan bahwa penyebabnya adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor yang disebutkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hingga 19 Mei 2024, Kemenperin telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan, sedangkan 1.603 permohonan sedang dalam proses, dan 11 permohonan ditolak.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari 1603 permohonan yang sedang dalam proses tersebut, 73,30 persen di antaranya telah dikembalikan kepada pemohon karena adanya kekurangan data atau ketidaklengkapan persyaratan.

Sementara itu, berdasarkan data 17 Mei 2024, terdapat 1.743 Pertek yang telah diterbitkan, 1.421 pengajuan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, dan 1.213 PI telah diterbitkan.

Rata-rata persentase penerbitan PI oleh Kementerian Perdagangan adalah 69,5 persen.

"Kami sampaikan bahwa yang tidak memiliki dokumen perizinan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapatkan pertimbangan hukum dari aparat penegak hukum. Tentunya langkah yang diambil tetap mengedepankan upaya kita untuk menjaga industri dalam negeri dan investasi," kata juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya yang dikutip Senin (20/5).

Febri menyatakan penumpukan kontainer-kontainer di pelabuhan disebabkan oleh ketiadaan dokumen impor. Kemenperin juga menengarai barang-barang tersebut masuk langsung melalui Pusat Logistik Berikat. Dengan demikian, setelah aturan diubah dari post-border menjadi border, barang-barang tersebut tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan.

Kemenperin ingin memperoleh data pemilik kontainer yang menumpuk di pelabuhan, agar bisa dilakukan pengecekan di proses internal dan dipercepat pemeriksaannya.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan silang secara teliti agar perizinan yang diberikan tepat sasaran dan tidak mengakibatkan banjir impor.

"Ada kekhawatiran bahwa kontainer yang menumpuk tidak memiliki Pertek/Perizinan Impor (PI), atau bahkan memang tidak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Pertek untuk masing-masing komoditas," ujar Febri.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.