Aturan Baru Kebijakan Hulu Migas, Bagi Hasil Gross Split Sampai 95%

Aturan ini untuk meningkatkan daya saing investasi.

Aturan Baru Kebijakan Hulu Migas, Bagi Hasil Gross Split Sampai 95%
Ilustrasi fasilitas pengolahan migas. Shutterstock/Oil and Gas Photographer
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru mengenai kontrak bagi hasil gross split untuk hulu migas.
  • Peraturan ini bertujuan meningkatkan daya saing investasi pada sektor hulu migas dengan menyederhanakan komponen bagi hasil kontraktor.
  • Kontraktor bisa mendapatkan split hingga 75-95 persen dalam skema gross split baru.

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru mengenai skema kontrak bagi hasil gross split dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). 

Salah satu ketentuan beleid anyar tersebut adalah mengatur mekanisme tambahan persentase bagi hasil untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hulu migas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diundangkan dan berlaku pada 12 Agustus 2024. Beleid ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing investasi pada sektor hulu migas. 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, mengatakan kontrak bagi hasil skema gross split (new GS) yang baru ini disiapkan untuk mendorong Investasi Hulu Migas menjadi lebih menarik. 

Aturan ini menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif, sederhana dengan besaran split yang juga lebih menarik bagi kontraktor.

"Pada new GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95 persen. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, [yang merupakan] suatu ketidakpastian bagi kontraktor," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8).

Kebijakan baru ini membuat sektor migas nonkonvensional menjadi lebih menarik karena kontaktor bisa mendapat split langsung hingga 93-95 persen. Ini nantinya akan menarik bagi Pertamina Hulu Rokan.

Ketentuan tentang split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM yang saat ini sedang dalam proses finalisasi.

Peraturan tentang GS baru itu juga mengakomodasi perubahan kontrak gross split lama yang mau beralih ke skema cost recovery.

"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani pasca-[peraturan] new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas ke depan," kata Ariana.

Upaya menarik investor sektor hulu migas

Pada prinsipnya, skema gross split akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Dengan skema GS, semakin efisien kontraktor dalam operasionalnya, maka akan semakin menguntungkan baginya. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.

"Bagi pemerintah, ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," kata Ariana.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas kian menarik. Untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery), pemberian split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50 persen.

"Dahulu kan hanya 15-30 persen. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," ujar Ariana.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kurs Yen ke Rupiah Hari Ini, 17 September 2024
Meta Habiskan Rp358,02 M untuk Keamanan Mark Zuckerberg