Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tanggapan terhadap keluhan dari Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) yang menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 mengancam ketersediaan stok tepung terigu nasional.
Dalam aturan tersebut, terdapat premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dalam pembatasan Impor barang (lartas).
Demi mengakomodasi keluhan pelaku usaha, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, mengatakan pemerintah telah merevisi aturan tersebut. Dengan begitu, premiks fortifikan dapat diimpor kembali oleh para pelaku usaha.
“Premiks fortifikan untuk tepung terigu tidak lagi masuk ke dalam lartas jadi hanya perlu laporan surveyor (LS) sebelum mengimpor,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (6/5).
Aturan itu telah direvisi ke Permendag No.7/2024.
Aturan direvisi karena premiks fortifikan masih harus impor dan belum diproduksi di dalam negeri.
Setelah terjadi revisi, Bambang mengatakan premiks fortifikan telah kembali masuk ke Indonesia, terutama yang berasal dari India.
“Dipastikan untuk tepung terigu takkan ada masalah, terutama pada perkembangan harganya,” ujarnya.
Adapun stok gandum untuk bahan baku tepung terigu saat ini mencapai 1,2 juta ton, dan jumlah tersebut dapat memenuhi kebutuhan untuk 1,5 bulan ke depan.
Per 4 Mei 2024, harga tepung terigu dalam negeri mencapai Rp12.875 per kilogram atau turun 0,2 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Keluhan Aptindo terhadap Kemendag
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Franciscus (Franky) Welirang, mengatakan Permendag No.36/2023 mengancam ketersediaan stok tepung terigu nasional. Jumlah stok bahkan diprediksi akan berkurang hingga 50 persen.
Franky menjelaskan Permendag itu menetapkan bahwa impor premiks fortifikan yang semula hanya dapat bersandar pada laporan surveyor (LS), kini harus memakai persetujuan impor (PI) dan LS.
Ketentuan baru itu dinilai mengganggu penyediaan premiks fortifikan, yang dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu.
Premiks fortifikan adalah fortifikasi tepung terigu dalam bentuk zat gizi mikro tambahan seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.
Bahan-bahan tersebut dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu yang sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 3751:2018.
SNI itu diberlakukan wajib lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.1/2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.