Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memulai proses audit izin perusahaan kelapa sawit usai menerima surat permintaan audit dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, setelah menerima permintaan audit, BPKP akan melakukan penelitian pendahuluan. Pada proses tersebut, BPKP akan mengumpulkan beberapa data antara lain terkait izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan luasan lahan kebun sawit.
Data tersebut akan dikumpulkan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian. "Baru mulai penelitian pendahuluan, dan baru mengumpulkan data dari instansi terkait," ujar Ateh saat konferensi pers, Selasa (14/6).
Setelah itu, pihaknya akan melakukan analisa dan menentukan tujuan audit kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke lapangan.
"Benar tidak (datanya) jangan-jangan ada orang yang izinnya cuma 1 hektare bikinnya 2 hektare. Jangan-jangan tanah hutan lindung dipakai, itu semua masih kita kumpulkan, karena kita sebenarnya belum punya data, ini permasalahan di negeri kita, kita kumpulin dulu dong, gak tiba-tiba datang ke perusahaan sawit," kata Ateh.
Tiga bulan yang menentukan
Ateh mengatakan, dalam surat arahan Luhut meminta audit dapat diselesaikan dalam tiga bulan. Namun, jika proses audit urung rampung seperti target waktu yang ditentukan, maka proses dapat dilanjutkan lagi.
"Nanti disitu kita lihat, baru kita tentukan arah audit, tujuan audit, audit begitu, tidak tiba tiba masuk ke perusahaan mana aja, Ya belum," ujar Ateh.
Soal penetapan harga, Ateh mengatakan mengenai kemungkinannya mempertahankan proses harga yang selama ini berjalan. Pasalnya, Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia namun untuk acuan harga kelapa sawit mengikuti Malaysia.
"Kan kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia tapi kok menetapkan harganya ikutin Malaysia. Kenapa bisa begitu, itu pertanyaan yang akan kita tanyakan nantinya," kata Ateh.
Periksa perusahaan besar dan asing
Ateh menuturkan, akan ada sejumlah perusahaan sawit besar dan perusahaan asing yang akan diperiksa. Namun, dia enggan merinci daftar perusahaan yang akan diaudit.
BPKP juga akan mengkaji berapa besar perbandingan lahan petani dengan lahan milik perusahaan besar. "Kita kan sekarang bantu petani supaya harga TBS (tandan buah segar) tinggi TBS-nya supaya jadi Rp 3.000. Kalau petani cuma 10 persen, kan berarti perusahaan juga yang dapat," ujarnya.
Pasalnya, kebijakan pengawasan perusahaan sawit adalah proyek yang sangat besar sehingga tidak bisa terburu-buru. Permasalahan terbesar saat ini adalah minimnya data soal industri kelapa sawit.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Bisar Pandjaitan mengatakan, audit akan dilakukan terkait izin HGU perkebunan kelapa sawit, perusahaan dan lainnya. Audit ini dilakukan sebagai salah satu cara membenahi tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir.