Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil inspeksi serta uji lab terhadap ROTI merek Okko. Hasilnya, BPOM menemukan bahwa produsen menggunakan bahan pengawet berbahaya. Akibat dari temuan tersebut, BPOM menegaskan bahwa pihaknya meminta produk roti Okko ditarik dari peredaran masyarakat.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," demikian bunyi keterangan resmi BPOM yang dikutip Rabu (24/7)
BPOM menyatakan PT Abadi Rasa Food selaku produsen tidak menerapkan cara produksi Pangan olahan yang baik. Selain itu, roti merek Okko juga ditemukan mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat. Bahan tersebut tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM No.11/2019 tentang bahan tambahan pangan.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," ujar BPOM.
Sedangkan untuk roti merek dagang Aoka, BPOM telah mengambil sampelnya dan dilakukan pengujian. Hasilnya menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat pada sarana produksi.
Temuan BPOM ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar bahwa roti Aoka mengandung zat pengawet berbahaya.
Produk roti merek Aoka diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family (IBF) yang bermarkas di Bandung, Jawa Barat.
Klarifikasi produsen roti
Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, dalam klarifikasinya mengatakan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar.
Dia menegaskan, produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh BPOM dan telah mendapat izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan,” kata Kemas dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/7).
Natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate (SDHA) adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini secara efektif dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme, seperti bakteri, ragi, dan jamur.
Zat kimia tersebut banyak digunakan sebagai bahan pengawet dalam kosmetik dan produk farmasi.