Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menetapkan tanggal akhir untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 30 Juni 2024. Penerapan NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari misi pemerintah untuk mengintegrasikan data kependudukan. Penyatuan NIK dan NPWP bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien melalui pembentukan basis data pajak yang besar.
Hingga akhir Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa 91,7 persen NIK telah disesuaikan dengan NPWP. Angka ini setara dengan 67.469.000 NIK dari total target 73.575.966 wajib pajak individu di dalam negeri. Oleh karena itu, beberapa NIK KTP telah terintegrasi dengan NPWP.
Untuk memverifikasi apakah NIK KTP telah berhasil dan valid dengan NPWP, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Ereg Pajak atau DJP Online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP sudah menjadi NPWP:
Cara memeriksa NIK KTP sudah menjadi NPWP
Cara cek NIK KTP sudah menjadi NPWP:
- Kunjungi situs Ereg Pajak pada alamat https://ereg.pajak.go.id/
- Gulir ke bawah, kemudian klik menu "Cek NPWP"
- Pilih kategori 'Orang Pribadi'
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Masukkan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan
- Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- Jika NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP, akan ada keterangan "Valid" pada kolom Status NPWP16.
Apabila NIK belum terpadankan, simak cara validasi jadi NPWP:
- Akses laman djponline.pajak.go.id dan login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan mengakses menu profil.
- Pada menu profil, status validitas data utama Anda akan ditampilkan, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menunjukkan bahwa Anda perlu memvalidasi NIK.
- Di halaman menu profil, pada bagian ‘Data Utama’, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK 16 digit Anda di kolom tersebut.
- Setelah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem akan memeriksa data dengan catatan di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.