Ditjen Pajak: NIK Terintegrasi dengan NPWP Sudah Capai 59,08 Juta
Pemberi kerja dapat lakukan pemadanan NIK-NPWP ke pegawai.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 59,08 juta per 23 Oktober 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan jumlahnya masih di bawah target NIK yang harus dipadankan, yakni 71,6 juta.
“Itu persentasenya 82,44 persen,” ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (26/10).
Untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP, Dwi mengatakan para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal, sehingga banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.
Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat membantu para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.
Namun, Dwi mengatakan terdapat kendala di luar kendali Ditjen Pajak, seperti kesalahan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Meski Ditjen Pajak telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, tapi kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil.
“Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” ujar Dwi.
Upaya reformsi DJP
Integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu upaya reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat pada Ditjen Pajak.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.