Jakarta, FORTUNE - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BLT BPNT) saat ini sedang berlangsung, dan pada bulan ini berada pada tahap keempat pencairan.
Pencairan PKH dilakukan empat tahap dalam setahun.
Tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret, sementara tahap kedua dan ketiga dilakukan dari April hingga Juni dan Juli hingga Oktober.
Adapun tahap keempat berlangsung mulai dari Oktober hingga Desember.
Mirip dengan tahun-tahun sebelumnya, PKH bertujuan untuk memberikan dukungan kepada individu yang berada dalam situasi finansial sulit, terutama dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam komponen kesehatan PKH, terdapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita senilai Rp3 juta per tahun.
Untuk pendidikan, pemerintah memberikan bantuan Rp900.000 per tahun kepada anak-anak SD, Rp1,5 juta per tahun kepada siswa SMP, dan Rp2 juta per tahun kepada siswa SMA.
Sementara itu, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, keluarga dengan anggota yang berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Pada Oktober ini, pemerintah juga tengah mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako tahap 5 dan 6.
Sembako ini disalurkan secara elektronik melalui Bank Himbara dan kantor pos dengan nilai Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun. Penerima uang BPNT melalui kantor pos akan beroleh dana Rp600.000 pada periode Oktober–Desember 2023.
Cara mengecek penerima bansos PKH dan BPNT
Berikut cara mengecek bansos tersebut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan wilayah penerima manfaat, yakni provinsi, kab/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama Anda, dan sesuaikan dengan KTP
- Ketik kode captcha yang tertera pada layar
- Lalu, klik 'Cari Data'
- Cek Bansos akan memunculkan data Anda jika Anda termasuk Nama Penerima Manfaat atau penerima bansos.
Syarat menerima bansos PKH dan BPNT
Persyaratan penerima PKH dan BPNT adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus pada data kelurahan setempat, atau warga miskin/rentan miskin.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.