Cara Membuat KTP Digital Atau IKD Dari Ponsel Mudah Sekali

Pengganti e-KTP

Cara Membuat KTP Digital Atau IKD Dari Ponsel Mudah Sekali
Ilustrasi KTP Digital (Dok. Dukcapil)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kominfo berencana menggantikan e-KTP fisik dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Nantinya, IKD akan sepenuhnya terintegrasi dengan smartphone penduduk, dan bisa diakses kapan saja.

Sebelumnya, masyarakat banyak mengeluhkan penggunaan e-KTP yang dinilai kurang efektif.  Pasalnya, meski berlabel elektronik, banyak masyarakat yang harus diminta untuk memfotokopi e-KTP.

Maka dari itu, Kominfo memiliki rencana yang bertujuan untuk mengatasi hal tersebut. Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital yang akan menggantikan e-KTP?

Cara membuat KTP Digital lewat ponsel dengan mudah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat KTP Digital, antara lain:

  1. Smartphone dengan koneksi internet
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Alamat surel aktif
  4. Nomor telepon aktif

Kemudian, ikuti cara membuat KTP Digital berikut ini, bisa dalam hitungan menit!

  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa smartphone yang memiliki koneksi internet
  2. Sampaikan keperluan untuk membuat KTP Digital (IKD) kepada petugas
  3. Lalu, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store maupun App Store
  4. Buka aplikasi tersebut, lalu klik Daftar
  5. Masukkan semua data yang diminta, seperti NIK, alamat surel hingga nomor telepon yang masih aktif
  6. Ambil foto selfie sebagai syarat untuk verifikasi data
  7. Pilih scan QR Code, yang mana kode QR tersebut dapat dilihat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Setelah itu, buka email yang baru saja didaftarkan untuk kode aktivasi. Cek balasan dari SIAK TERPUSAT Identitas Digital, dan lakukan aktivasi.
  9. Ketuk Aktivasi, dan tunggu hingga muncul Captcha
  10. Ketikkan enam digit kode aktivasi yang telah disalin, lalu isikan Captcha
  11. Tekan Aktifkan, lalu pilih Ya dan Tutup
  12. Masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu tekan Cek Status, kemudian Masuk
  13. Muncul tampilan untuk memasukkan PIN, (masukkan enam digit kode aktivasi yang didapat dari email)
  14. Selamat, KTP Digital atau IKD berhasil diaktivasi, dengan menampilkan rincian Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dan lainnya, serta telah terintegrasi ke smartphone pengguna
  15. Untuk keamanan, silakan ubah PIN usai berhasil melakukan aktivasi. Tekan menu Ubah PIN/Kunci
  16. Masukkan PIN sebelumnya (enam digit kode dari email), lalu buat PIN Baru untuk mengubahnya
  17. Konfirmasi PIN, lalu ketuk Ya
  18. Untuk keluar dari aplikasi IKD, silakan tekan tombol kunci yang ada di sudut kanan bawah.

Tapi perlu diketahui bahwa KTP fisik tetap penting karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai. Itulah cara membuat KTP Digital lewat ponsel dengan mudah. Semoga bermanfaat

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi Desember 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi Oktober 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juli 2024

IDN Channels

Most Popular

Japfa Ltd Mau Delisting dari SGX, Bagaimana Dampak ke JPFA?
3 Waktu Terbaik Memulai Investasi Emas, Minim Kerugian
Emiten Saham yang Bagi Dividen 2 Kali Setahun
OJK Dukung Pemerintah Mengenai Program Simpan Pinjam Pekerja Migran
UOB: Jumlah Kelas Menengah Turun, Kian Banyak yang Andalkan Tabungan
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 30 January 2025