Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hingga 22 November 2023, sekitar 59,3 juta wajib pajak telah mencocokkan data NIK mereka dengan NPWP, mencakup 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP.
Bagi wajib pajak orang pribadi, pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan akan semakin memudahkan mereka dalam melaksanakan administrasi perpajakan, seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NIK dilakukan dengan menggunakan NIK.
Proses pemadanan data NIK dengan NPWP ini dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) No.7/2021, yang peraturan turunannya diatur dalam Peraturan Presiden No.83/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022.
DJP telah memutuskan untuk menunda implementasi penuh pemadanan NIK menjadi NPWP hingga pertengahan 2024, menggeser waktu pelaksanaan yang sebelumnya dijadwalkan pada awal 2024.
Mundurnya implementasi juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
Langkah memadankan NIK menjadi NPWP dinilai sangat mudah. Berikut caranya:
Cara validasi NIK untuk NPWP
Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK Anda tervalidasi:
- Buka situs web www.pajak.go.id pada browser Anda, lalu tekan login.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
- Lalu log out dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
- Log in kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan.
- Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilakukan.