Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia telah merilis sistem jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kedua skema ini menawarkan perlindungan kesehatan yang terjangkau dengan beragam manfaat.
BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program perlindungan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk warga Indonesia. Meskipun tampak serupa, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan yang mencolok.
BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan sosial dari program JKN yang diberlakukan sejak 1 Januari 2014.
Sementara itu, KIS adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan nasional yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk semua peserta dalam program JKN, termasuk penerima bantuan iuran.
Secara fungsi keduanya memang sama-sama menjadi jaminan kesehatan pemerintah untuk warga negara Indonesia, namun ada beberapa perbedaan KIS dan BPJS. Simak perbedaannya seperti telah dirangkum dari berbagai sumber.
Segi manfaat
Dalam hal manfaat, meskipun keduanya berperan sebagai layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, terdapat perbedaan signifikan. Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak hanya berfungsi sebagai akses ke perawatan kesehatan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan. Sementara itu, BPJS hanya dapat digunakan saat peserta membutuhkan perawatan medis.
Pelayanan
Konsep layanan KIS dan BPJS berbeda. KIS adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan untuk warga Indonesia yang secara ekonomi diukur kurang mampu. Di sisi lain, BPJS mencakup populasi dengan tingkat ekonomi yang lebih stabil, termasuk warga negara asing. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara dalam akses layanan kesehatan yang terjamin.
Konsep layanan
Perbedaan berikutnya terletak pada lokasi pelayanan kesehatan. Pemegang KIS dapat menerima pelayanan kesehatan pemerintah di berbagai lokasi, seperti di Puskesmas. Di sisi lain, BPJS hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang tercantum pada kartu peserta, dengan pembagian kelas layanan yang berbeda, yaitu kelas 1, 2, dan 3, yang juga memengaruhi iuran dan manfaat yang diterima.
Pembayaran iuran
Mengenai pembayaran iuran, peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Berbeda halnya dengan BPJS Kesehatan yang mewajibkan peserta untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas fasilitas kesehatan yang dipilih.
Prosedur pelayanan
Proses dan jenis layanan juga mengalami perbedaan. Peserta KIS dapat menikmati layanan terpadu dan setara tanpa perlu rujukan tambahan. Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan perlu mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) jika memerlukan perawatan lanjutan.
Fasilitas
Dalam hal fasilitas kesehatan, peserta KIS dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) di berbagai tempat. Sedangkan peserta BPJS hanya dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang tercantum pada kartu mereka.
Terakhir, perbedaan antara KIS dan BPJS terlihat pada kartu fisik. Awalnya, desain kartu KIS dan BPJS berbeda, tetapi saat ini keduanya menggunakan desain yang sama sebagai tanda kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.