Deretan Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS, Bisa Baca di Sini

Pemerintah berusaha menyiapkan sistem jaminan kesehatan.

Deretan Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS, Bisa Baca di Sini
Shutterstock/Sukarman S.T
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia telah merilis sistem jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kedua skema ini menawarkan perlindungan kesehatan yang terjangkau dengan beragam manfaat.

BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program perlindungan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk warga Indonesia. Meskipun tampak serupa, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan yang mencolok.

BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan sosial dari program JKN yang diberlakukan sejak 1 Januari 2014.

Sementara itu, KIS adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan nasional yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk semua peserta dalam program JKN, termasuk penerima bantuan iuran.

Secara fungsi keduanya memang sama-sama menjadi jaminan kesehatan pemerintah untuk warga negara Indonesia, namun ada beberapa perbedaan KIS dan BPJS. Simak perbedaannya seperti telah dirangkum dari berbagai sumber.

Segi manfaat

Dalam hal manfaat, meskipun keduanya berperan sebagai layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, terdapat perbedaan signifikan. Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak hanya berfungsi sebagai akses ke perawatan kesehatan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan. Sementara itu, BPJS hanya dapat digunakan saat peserta membutuhkan perawatan medis.

Pelayanan

Konsep layanan KIS dan BPJS berbeda. KIS adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan untuk warga Indonesia yang secara ekonomi diukur kurang mampu. Di sisi lain, BPJS mencakup populasi dengan tingkat ekonomi yang lebih stabil, termasuk warga negara asing. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara dalam akses layanan kesehatan yang terjamin.

Konsep layanan

Perbedaan berikutnya terletak pada lokasi pelayanan kesehatan. Pemegang KIS dapat menerima pelayanan kesehatan pemerintah di berbagai lokasi, seperti di Puskesmas. Di sisi lain, BPJS hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang tercantum pada kartu peserta, dengan pembagian kelas layanan yang berbeda, yaitu kelas 1, 2, dan 3, yang juga memengaruhi iuran dan manfaat yang diterima.

Pembayaran iuran

Mengenai pembayaran iuran, peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Berbeda halnya dengan BPJS Kesehatan yang mewajibkan peserta untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas fasilitas kesehatan yang dipilih.

Prosedur pelayanan

Proses dan jenis layanan juga mengalami perbedaan. Peserta KIS dapat menikmati layanan terpadu dan setara tanpa perlu rujukan tambahan. Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan perlu mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) jika memerlukan perawatan lanjutan.

Fasilitas

Dalam hal fasilitas kesehatan, peserta KIS dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) di berbagai tempat. Sedangkan peserta BPJS hanya dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang tercantum pada kartu mereka.

Terakhir, perbedaan antara KIS dan BPJS terlihat pada kartu fisik. Awalnya, desain kartu KIS dan BPJS berbeda, tetapi saat ini keduanya menggunakan desain yang sama sebagai tanda kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Related Topics

JKN-KISBPJS Kesehatan

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024