Jakarta, FORTUNE - Aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dilelang negara hari ini, Rabu (12/1). Aset tersebut dilelang karena putra bungsu Presiden Soeharto itu berutang dalam kasus BLBI.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang, tidak terdapat peserta lelang yang mendaftar dan menyetorkan uang jaminan. “Bukan batal, tapi tidak ada peminat,” kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat (Huhu) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani melalui pesan singkat, Rabu (12/1).
Retno mengatakan penjadwalan kembali untuk lelang aset bekas milik Tommy Soeharto akan kembali dilakukan.
Pelaksana lelang
Proses lelang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V akan melakukan penjualan Lelang Eksekusi PUPN terhadap barang jaminan milik debitur atau penanggung utang atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN), perusahaan milik Tommy Soeharto.
Penawaran lelang tersebut akan dilakukan secara tertutup via internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta. Untuk mengikuti lelang tersebut, laman www.lelang.go.id dapat diakses.
Jumlah aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI
Ada empat aset milik Tommy yang akan dilelang. Pertama, sebidang tahan SHGB No. 3/Kamojing seluas 518.870 meter persegi atas nama PT. Timor Industri Komponen berlokasi di Desa Kamojing.
Kedua, sebidang tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 meter persegi atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing. Tiga, sebidang tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 meter persegi atas nama PT. KIA Timor Motors berlokasi di Desa Cikampek Pusaka. Terakhir sebidang tahan SHGB No.22/Kalihurip luas 98.896,700 meter persegi atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip.
Bangunan di atas tanah tersebut juga ikut dilelang. Pemerintah menetapkan batas lelang mulai dari Rp2,42 triliun dengan uang jaminan Rp1 triliun.
Tata cara ikut lelang aset Tommy Soeharto
Mengutip laman lelang.go.id milik DJKN, lelang dapat diikuti seluruh warga negara Indonesia. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke rekening VA (Virtual Account). Jumlahnya harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan, yaitu Rp1 triliun. Uang ini harus disetor selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui surat elektronik masing-masing peserta. Nantinya, pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Untuk itu peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai.
Segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan ditanggung oleh Pembeli.