Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kantor KPK, Jumat (2/2).
Arief mengaku tidak ada hubungan secara struktur organisasional dengan Kementerian Pertanian, melainkan hanya terlibat dalam urusan, salah satunya, penyusunan neraca komoditas.
“Insya Allah tidak ada [penyetoran uang] karena institusinya terpisah, anggaran-nya, BA [Bagian Anggaran]-nya terpisah, kegiatannya juga beda, tugasnya juga berbeda,” kata dia melalui keterangan resmi, Jumat (2/2).
Dia mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik KPK mengenai riwayat pekerjaan, biodata, dan beberapa hal mengenai relasi antara Badan Pangan Nasional dengan Kementan.
Dia mengatakan bahwa Bapanas terbentuk berdasarkan Pepres No.66/2021, jadi merupakan institusi yang berbeda dari Kementerian Pertanian.
“Dulu memang ada Badan Ketahanan Pangan. Yang jadi Eselon 1 [dari] Kementerian Pertanian. Tetapi, pada saat saya bergabung, sudah menjadi institusi terpisah dari Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Membantah mangkir pemanggilan penyidik KPK
Ihwal kabar mangkirnya Arief dari pemanggilan KPK, dia justru baru mendengar kabar pemanggilannya pada Jumat (26/1) melalui pemberitaan di media massa. Dia mengatakan baru menerima surat pemanggilan resmi dari KPK pada 29 Januari lalu.
Dengan pemanggiilan terbaru, KPK melakukan penjadwalan ulang untuk waktu pemeriksaan.
“Tidak ada mangkir,,” ujarnya.
Arief dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 21 Februari 2022 untuk mengemban amanah sebagai Kepala Bapanas. Jabatan tersebut merupakan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.